Banding ke Pengadilan Tinggi, Pendeta Cabul Ini Justru Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, 28 November 2020 - 20:06 WIB
loading...
A A A
Dalam SIPP itu disebutkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

(Baca juga: Diduga Simpanan Anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Wanita Seksi Ini Turut Ditangkap Polisi )

Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, membenarkan hasil putusan PT Jatim tersebut. Dia menyatakan, korban berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran buat semua predator anak , apa pun alasannya.

"UU di negara kita melindungi anak-anak dibawah umur. Tidak ada alasan suka sama suka. Apalagi HL, adalah panutan untuk moralitas. Itu ( pencabulan ) adalah kejahatan yang luar biasa," katanya, Sabtu (28/11/2020).

Sementara itu, dalam putusan majelis hakim PN Surabaya disebutkan, Hanny Layantara , sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pengusaha di Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Lintasan Tokyo Siap...
Lintasan Tokyo Siap Menguji! Simak Jadwal Lengkap dan Live Streaming di VISION+
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.22: Momen Romantis Elio yang Berniat Melamar Arumi Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved