Banding ke Pengadilan Tinggi, Pendeta Cabul Ini Justru Divonis 11 Tahun Penjara
Sabtu, 28 November 2020 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Pencabulan diduga dilakukan di lantai empat atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban.
(Baca juga: Plt Ketua Demokrat Surabaya Diduga Bagikan Bantuan BNPB untuk Kampanye Pilwali Surabaya )
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri.
(Baca juga: Plt Ketua Demokrat Surabaya Diduga Bagikan Bantuan BNPB untuk Kampanye Pilwali Surabaya )
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri.
(eyt)
Lihat Juga :