Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKDD Rp48,9 Triliun kepada Bupati dan Wali Kota

Sabtu, 28 November 2020 - 13:10 WIB
loading...
Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKDD Rp48,9 Triliun kepada Bupati dan Wali Kota
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp48,9 Triliun, Jumat (27/11/2020).
A A A
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp48,9 Triliun, Jumat (27/11/2020). Anggaran tersebut terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp14,46 triliun dan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Sebesar Rp34,4 triliun.

DIPA dan TKDD itu diserahkan secara langsung kepada beberapa Satker Kementerian/Lembaga dan perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sisanya diserahkan secara daring yang diikuti oleh keseluruhan peserta secara online.

Nova berharap dengan telah dilakukannya penyerahan DIPA dan TKDD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi vertikal itu, seluruh satuan kerja dapat segera melakukan lelang terutama untuk belanja modal. Dengan itu seluruh kegiatan dapat segera dilakukan per awal tahun 2021. "Ayo lakukan proses lelang sejak dokumen anggaran diterima agar pada awal Januari 2021 sudah dapat dilakukan penandatanganan kontrak dan pelaksanaan anggaran," kata Nova.

Sesuai dengan instruksi presiden, kata Nova, semua pihak harus mengubah cara bergerak dan mindset, di mana pola-pola lama perlu ditinggalkan. Anggaran harus dilaksanakan secara efektif dan akuntabel agar proses pembangunan serta pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Aceh dapat terwujud dengan cepat.

Dalam setiap program dan kegiatan yang bakal dilaksanakan, Nova meminta agar semaksimal mungkin memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja lokal. Tujuannya agar perputaran uang dan roda perekonomian Aceh dapat lebih baik. "Saya berharap agar alokasi anggaran yang jumlahnya cukup besar tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," kata Nova Iriansyah.

Nova juga berpesan agar seluruh pihak terkait diharapkan untuk selalu berkoordinasi dan memperkuat sinkronisasi, keterpaduan, serta sinergi antar kegiatan yang didanai APBK, APBA, APBN, hingga Dana Desa.

Dalam total anggaran DIPA tersebut, Nova menjelaskan bahwa Belanja Kementerian/Lembaga itu dilaksanakan oleh 778 Satuan Kerja. Rinciannya Alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp6,95 triliun, Belanja Barang sebesar Rp4,53 triliun, Belanja Modal sebesar Rp2,94 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp37,2 miliar.

Alokasi pagu tersebut berasal dari sumber dana antara lain Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, Badan Layanan Umum (BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta penerimaan lainnya.

"Sedangkan apabila dirinci berdasarkan kewenangan, maka alokasi anggaran untuk Kewenangan Kantor Pusat (KP) sebesar Rp2,94 triliun, Kantor Daerah Rp11,1 triliun, Kewenangan Dekonsentrasi Rp119,9 miliar dan Kewenangan Tugas Pembantuan Rp241,6 miliar," kata Nova.

Sementara itu, untuk Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp34,4 triliun, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp612 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar R.14,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp2,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp3,4 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp519 miliar, Dana Otsus Aceh sebesar Rp7,8 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp4,9 triliun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)