Modus Cari Kutu, Ayah di Jeneponto Tega Setubuhi Anak Kandung
loading...
A
A
A
JENEPONTO - Seorang ayah berinisial IC (38) warga Desa Langkura Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto , Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menggauli anak kandungnya. Bukan hanya sekali, namun perbuatan bejat pria pemabuk ini dilakukan sudah lima kali.
Namun perbuatan IC kepada anak kandungnya itu baru terbongkar usai menjalankan aksi bejatnya, Kamis (26/11/2020).Saat itu, IC pulang ke rumahnya setelah mengumsumsi minuman keras jenis ballo atau tuak. Saat berada di dalam rumah, IC melihat anaknya PJ yang sedang menonton TV. (Baca Juga: Memilukan, Gadis 15 Tahun Disuguhkan Sang Pacar untuk Disetubuhi Beramai-ramai di Teras Madrasah)
“Jadi pelaku IC naik ke atas rumahnya dan melihat anaknya sementara nonton TV. Lalu IC memanggil anaknya untuk mencarikan kutu di kepala. Sekitar pukul 10.30 Wita, IC memegang perut anaknya dan menyuruh untuk membuka celana,” kata Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul saat dikomfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Setelah menyuruh anaknya membuka celana hingga sebatas lutut, kemudian IC membaringkan anaknya di kursi ruang tamunya.Setelah itu kata Sahrul, IC juga membuka celana anaknya dan mengarahkan alat kemaluannya ke korban. Namun korban merintih kesakitan, sehingga IC hanya mengosok-gosokkan kelaminnya di kelamin korban. Sampai alat kelamin pelaku mengeluarkan sperma. (Baca Juga: Kota Sorong Memanas, Bendera Bintang Kejora Sempat Berkibar di Tengah Kota)
“Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksinya sudah kurang lebih 5 kali dan terakhir kalinya dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2020," ungkap Sahrul. Setelah itu, korban berani bercerita atas perbuatan bejat ayah dan mengadukan ke Polsek Kelara, Polres Jeneponto.
Polisi yang menerima laporan langsung meringkus IC di rumahnya. Personel Posek Kelara kemudian koordinasi ke Polsek Binamu yang mana kejadian tersebut adalah wilayah hukum Polsek Binamu. (Baca Juga: 2 Remaja di Kabupaten Gowa Tewas Diseruduk Truk)
“Selanjutnya Anggota Polsek Binamu yang dipimpin oleh Wakapolsek Binamu Iptu H Munir, mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Mapolsek Binamu dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalankan Proses Hukum lebih lanjut," ungkap Sahrul. Atas perbuatan pelaku, dia dikenakan terancam Pasal 81 Ayat 1.2. dan 3 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 tahun Penjara.
Namun perbuatan IC kepada anak kandungnya itu baru terbongkar usai menjalankan aksi bejatnya, Kamis (26/11/2020).Saat itu, IC pulang ke rumahnya setelah mengumsumsi minuman keras jenis ballo atau tuak. Saat berada di dalam rumah, IC melihat anaknya PJ yang sedang menonton TV. (Baca Juga: Memilukan, Gadis 15 Tahun Disuguhkan Sang Pacar untuk Disetubuhi Beramai-ramai di Teras Madrasah)
“Jadi pelaku IC naik ke atas rumahnya dan melihat anaknya sementara nonton TV. Lalu IC memanggil anaknya untuk mencarikan kutu di kepala. Sekitar pukul 10.30 Wita, IC memegang perut anaknya dan menyuruh untuk membuka celana,” kata Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul saat dikomfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Setelah menyuruh anaknya membuka celana hingga sebatas lutut, kemudian IC membaringkan anaknya di kursi ruang tamunya.Setelah itu kata Sahrul, IC juga membuka celana anaknya dan mengarahkan alat kemaluannya ke korban. Namun korban merintih kesakitan, sehingga IC hanya mengosok-gosokkan kelaminnya di kelamin korban. Sampai alat kelamin pelaku mengeluarkan sperma. (Baca Juga: Kota Sorong Memanas, Bendera Bintang Kejora Sempat Berkibar di Tengah Kota)
“Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksinya sudah kurang lebih 5 kali dan terakhir kalinya dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2020," ungkap Sahrul. Setelah itu, korban berani bercerita atas perbuatan bejat ayah dan mengadukan ke Polsek Kelara, Polres Jeneponto.
Polisi yang menerima laporan langsung meringkus IC di rumahnya. Personel Posek Kelara kemudian koordinasi ke Polsek Binamu yang mana kejadian tersebut adalah wilayah hukum Polsek Binamu. (Baca Juga: 2 Remaja di Kabupaten Gowa Tewas Diseruduk Truk)
“Selanjutnya Anggota Polsek Binamu yang dipimpin oleh Wakapolsek Binamu Iptu H Munir, mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Mapolsek Binamu dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalankan Proses Hukum lebih lanjut," ungkap Sahrul. Atas perbuatan pelaku, dia dikenakan terancam Pasal 81 Ayat 1.2. dan 3 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 tahun Penjara.
(nic)