Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WNA Malaysia
Jum'at, 27 November 2020 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
"Terhadap orang asing yang tidak mengajukan E-Visa akan menjadi Overstay/ Melebihi Izin Tinggal, sampai hari ini yang bersangkutan sudah Overstay 52 Hari. Hal ini sesuai dengan pasal 78 ayat 2 jo pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf a dan f," ucapnya.
Menurutnya, WNA ini harus membayar denda Rp52 juta, namun karena hal itu tidak dilakukan pihak imigrasi langsung mendeportasinya dan di cekal masuk Indonesia selama setahun.
(Baca juga: Kota Sorong Memanas 4 Polisi dan Seorang Wartawati Terluka Diserang Massa)
"Orang asing tersebut akan kita Deportasi pada hari Jum'at tanggal 27 November 2020 melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines," katanya.
Sementara itu, WNA ini mengaku mengaku tinggal di rumah kerabat angkatnya di Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, WNA ini harus membayar denda Rp52 juta, namun karena hal itu tidak dilakukan pihak imigrasi langsung mendeportasinya dan di cekal masuk Indonesia selama setahun.
(Baca juga: Kota Sorong Memanas 4 Polisi dan Seorang Wartawati Terluka Diserang Massa)
"Orang asing tersebut akan kita Deportasi pada hari Jum'at tanggal 27 November 2020 melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines," katanya.
Sementara itu, WNA ini mengaku mengaku tinggal di rumah kerabat angkatnya di Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah.
Lihat Juga :