Memilukan, Gadis 15 Tahun Disuguhkan Sang Pacar untuk Disetubuhi Beramai-ramai di Teras Madrasah
Jum'at, 27 November 2020 - 00:28 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku T ini merupakan kekasih korban. Selama 2-3 bulan terakhir, pasangan kekasih tersebut sering berkumpul menegak miras bersama. Saat korban sudah mabuk, T membiarkan begitu saja kekasihnya disetubuhi oleh teman-temannya," ungkapnya.
Aksi persetubuhan terhadap SAW tersebut, dilakukan teman-teman T secara beramai-ramai. "Dari laporan dan hasil penyidikan terhadap para tersangka, aksi persetubuhan itu dilakukan sejak sore hingga subuh," terang Iskandar.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku. "TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong, kemudian di teras madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu (Kendal)," lanjut dia. (Baca juga: Pria Selingkuhannya Digorok di Ruang Karaoke, Tangis Istri Ini Pecah Saat Cium Kaki Suami )
Kelima tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Aksi persetubuhan terhadap SAW tersebut, dilakukan teman-teman T secara beramai-ramai. "Dari laporan dan hasil penyidikan terhadap para tersangka, aksi persetubuhan itu dilakukan sejak sore hingga subuh," terang Iskandar.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku. "TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong, kemudian di teras madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu (Kendal)," lanjut dia. (Baca juga: Pria Selingkuhannya Digorok di Ruang Karaoke, Tangis Istri Ini Pecah Saat Cium Kaki Suami )
Kelima tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :