Memilukan, Gadis 15 Tahun Disuguhkan Sang Pacar untuk Disetubuhi Beramai-ramai di Teras Madrasah

Jum'at, 27 November 2020 - 00:28 WIB
loading...
Memilukan, Gadis 15...
Gerombolan pemuda di Kendal, Jateng, dibekuk Polda Jateng, karena menyetubuhi gadis 15 tahun secara bergiliran. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Sungguh memilukan peristiwa yang menimpa SAW (15). Gadis belia asal Kendal, Jateng, tersebut, disetubuhi beramai-ramai oleh teman-teman pacarnya, dari sore hingga subuh. (Baca juga: Datang ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Tolak Oligarki dan Nepotisme )

Polda Jateng, telah menangkap lima pelaku persetubuhan dengan korban anak-anak tersebut. Kelima pelaku itu, menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna antara lain T (23), RD (26), S (19), TM (29), dan AM (28). Hingga saat ini polisi juga masih memburu satu pelaku lain bernama Rudi (26).

Tragisnya lagi, pelaku berinisial T merupakan kekasih SAW. Iskandar menjelaskan, kasus persetubuhan anak-anak ini dilakukan para pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras).

Awalnya korban SAW dibujuk oleh T untuk melakukan persetubuhan . Sebelum melakukan persetubuhan dengan kekasihnya, T terlebih dahulu memberikan SAW miras. Saat SAW sudah mabuk T mengundang teman-temannya untuk menyetubuhi korban. (Baca juga: Coblosan Tinggal Menghitung Hari, Bala Bhineka Gencar Gelirya Menangkan ErJi )



"Pelaku T ini merupakan kekasih korban. Selama 2-3 bulan terakhir, pasangan kekasih tersebut sering berkumpul menegak miras bersama. Saat korban sudah mabuk, T membiarkan begitu saja kekasihnya disetubuhi oleh teman-temannya," ungkapnya.

Aksi persetubuhan terhadap SAW tersebut, dilakukan teman-teman T secara beramai-ramai. "Dari laporan dan hasil penyidikan terhadap para tersangka, aksi persetubuhan itu dilakukan sejak sore hingga subuh," terang Iskandar.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku. "TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong, kemudian di teras madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu (Kendal)," lanjut dia. (Baca juga: Pria Selingkuhannya Digorok di Ruang Karaoke, Tangis Istri Ini Pecah Saat Cium Kaki Suami )

Kelima tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Argentina Bawa 500 Kg...
Argentina Bawa 500 Kg Daging Sapi Premium, Tradisi Barbeku Jadi Senjata Messi Cs di Piala Dunia 2026
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved