Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Aloysius Neno pada tahun anggaran 2015, 2016, 2018 dan tahun 2019 yang bersumber dari dana desa .
Menurutnya, selain kepala desa, polisi juga menetapkan Yohanes D. Sales Batch sebagai pihak ketiga dalam proyek pekerjaan jalan dusun sepanjang 1.456 meter di Desa Tautpah. "Kedua tersangka AN dan YDSB sudah ditahan polisi untuk proses penyidikan," terang Sujud Alif Yulamlam, Kamis, (26/11/2020).
Sujud juga menerangkan bahwa dalam kasus ini masih ada peluang akan adanya tersangka baru, namun pihaknya masih melakukan gelar perkara. “Melalui gelar perkara kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,” sebutnya. (Baca: Kelabui Polisi, Ibu Muda Ini Sembunyikan Sabu dalam Boneka).
Baca Juga:
Dikatakan Sujud, pihaknya saat ini sedang fokus merampungkan berkas dua tersangka, ia menargetkan pada pekan depan berkas untuk dua tersangka sudah bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan. “Untuk berkas dua tersangka ini pelimpahan ke Kejaksaan paling lambat pekan depan,” ujarnya.
(nag)