2 Pria Ini Aniaya Teman Sendiri di Depan Istri hingga Tewas, lalu Dibuang di Jalan

Kamis, 26 November 2020 - 17:13 WIB
loading...
2 Pria Ini Aniaya Teman Sendiri di Depan Istri hingga Tewas, lalu Dibuang di Jalan
Petugas melakukan rekosntruksi penganiayaan yang dilakukan dua pria kepada temannya hingga meninggal di Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (26/11/2020). Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Dua pemuda FEY (37) dan ASP 19 tega menganiayateman sendiri Faisal Ahmad Rizaki (22), di depan istri hingga tewas, lalu dibuang di pinggir jalan. Penganiayaan itu dilakukan di rumah FEY Kentungan, Condoncatur, Depok, Sleman ,Senin (9/11/2020) dini hari.

Korban lalu ditemukan warga di pinggir jalan selatan lapangan Kentungan, pagi harinya.Perbuatan sadis dua pria ini terungkap dalam rekontruksi perkara, yang digelar Sat Reskrim Polsek Depok Timur, Sleman, Kamis (26/11/2020). (Baca Juga: Pergi Tanpa Pamit, Galih Ternyata Gatung Diri di Pohon Jati)

Reka adegan dilakukan di dua lokasi, yaitu di rumah FEY, tempat penganiayaandandiselatan Lapangan Kentungan, lokasi pembuangan korban.Kedua tersangka memeragakan 51 adegan. Rekonkrusi dimulai saat korban yang membonceng istrinya tiba di rumah tersangka FEY.

Di rumah itu, sudah ada kedua tersangka dan seorang wanita yang belakangan diketahui minta dibuatkan tato. Beberapa saat kemudian situasi memanas, sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban. Penganiyaan dilakukan di depan istri korban. Kedua tersangka kemudian meminta istri korban pulang. (Baca Juga: Bertahun-tahun Dianiaya, Ibu Tiga Anak di Bandar Lampung Polisikan Suami)

Setelah itupara tersangka kembali melakukan penganiayaan. Tak hanya di dalam rumah, penganiayaan juga terjadi di halaman rumah. Sehingga korban tak berdaya. Korban lalu dibawa ke selatan lapangan Kentungan menggunakan sepeda motoroleh kedua tersangka dan dalam kondisi penuh luka, tubuh korban ditinggalkan.

Kapolsek Depok Timur, Sleman Kompol Suhadi mengatakan, reka adegan ini untuk melengkapi berkas perkarasekaligus mengingat kembali kejadian-kejadian yang pernah dilakukan oleh terduga pelaku. (Baca Juga: Setubuhi dan Bunuh Janda Cantik di Hotel, PNS Gadungan Dibekuk Polres Kolaka)

Dari pemeriksaan, FEY dan ASPmelakukan tindak penganiyaan itu karena sakit hatikepada korban.SebabASPmerasa dikerjai korban saat berada di rumah warga Jombor,Sendangadi, Mlati, Sleman, Minggu (8/11/2020) malam.

ASP kemudian memberitahukan hal tersebut kepada FEY. Mendapatlaporan itu, FEYmenelepon korban untuk datang ke rumahnya di Kentunganuntuk menyelesaikanmasalah.Korbanselanjutnya datang ke rumah FEY.Sesampainya dirumah FEY,korban dianiaya olehFEY dan ASP. (Baca Juga: Bantai Remaja Usia 16 Tahun, 5 Pelaku Berhasil Dibekuk 7 Masih Buron)

Mengetahui korban meninggal, FEY dan ASP dengan mengendarai motor, dibawake selatan lapanganKentungan dan untukmengelabui ditutup pakai selimut dan ditemukan warga sekitar, Senin (9/11/2020) pagi. “FEY dan ASP dalam kasus ini dijerat pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan perencanaan, ancamanhukuman maskimal 15 tahun penjara.” paparnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)