Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding
Kamis, 26 November 2020 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Musisi bernama asli Gede Ari Astina itu juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara. (Baca juga: Tragis, 4 Warga Lombok Tewas dalam Sumur, Diduga Keracunan)
Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menanggapi upaya banding jaksa, pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyatakan juga menempuh sikap serupa. "Kita juga ajukan banding setelah jaksa terlebih dulu mengajukan banding," katanya. (Baca juga: Polisi Militer Tangkap Pelaku Penembakan Prajurit TNI AL di Kota Sorong)
Menurut Gendo, Jerinx sebenarnya sudah menerima vonis hakim, meskipun dengan segala kepahitan. "Pertarungan hukum belum selesai. Nanti kita lihat seberapa kuat dalil jaksa untuk banding," ujarnya.
Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menanggapi upaya banding jaksa, pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyatakan juga menempuh sikap serupa. "Kita juga ajukan banding setelah jaksa terlebih dulu mengajukan banding," katanya. (Baca juga: Polisi Militer Tangkap Pelaku Penembakan Prajurit TNI AL di Kota Sorong)
Menurut Gendo, Jerinx sebenarnya sudah menerima vonis hakim, meskipun dengan segala kepahitan. "Pertarungan hukum belum selesai. Nanti kita lihat seberapa kuat dalil jaksa untuk banding," ujarnya.
(boy)
Lihat Juga :