2 Mami Cantik di Majalengka Tawarkan Prostitusi Online, Ini Modusnya
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Dua perempuan cantik asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menjalankan aktivitas prostitusi online di tengah pandemi COVID-19. Aktivitas keduanya terendus petugas dan akhirnya ditangkap Polres Majalengka .
Tersangka ASR alias Ayu dan IP alias Rina ditangkap setelah ketahuan menjalankan aktivitas menyediakan jasa prostitusi lewat media sosial MiChat dan WhatsApp. Keduanya ditangkap petugas di salah satu kamar Wisma di Jalan Pemuda, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka pada Selasa, 24 November 2020. (Baca juga: Jual 2 Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 4 Remaja Samarinda Dibekuk Polisi)
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap dua orang "mami" itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi daring. Dari laporan itu, jelas dia, petugas kemudian melakukan penelusuran, hingga akhirnya mengendus dua mami itu, sekaligus menangkap keduanya. (Baca juga: Konyol, Butuh Duit untuk Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Curi Motor Polisi)
“Pada sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar wisma didapati 2 orang wanita (PSK) bersama dengan seorang laki-laki yang bukan pasangan sahnya. Diketahui bahwa 1 orang wanita tersebut dijajakan serta fasilitasi oleh terlapor untuk melayani tamu yang diduga akan melakukan perbuatan cabul di salah satu kamar wisma,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (26/11/2020).
Dia menjelaskan, dalam menjalankan aktivitasnya pelaku biasa menjajakan beberapa perempuan pekerja seks (PSK) lewat medsos. “Terlapor menjajakan para wanita dengan cara mengirimkan foto-foto para wanita melalui media sosial MiChat dan WhatsApp kepada para calon pengguna jasa para PSK,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku juga sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Majalengka. Aktivitas yang dilakukan pelaku, jelas dia, berpotensi bisa menyebar luaskan kasus terkonfirmasi positif virus tersebut.
“Menekan, memutus mata rantai penyebaran COVID 19 supaya tidak makin menyebar. Ada info dari masyarakat, salah satunya prostitusi online. Tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat, keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP. “Sanksinya UU Nomor 19 tahun 2016 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tegasnya.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
Tersangka ASR alias Ayu dan IP alias Rina ditangkap setelah ketahuan menjalankan aktivitas menyediakan jasa prostitusi lewat media sosial MiChat dan WhatsApp. Keduanya ditangkap petugas di salah satu kamar Wisma di Jalan Pemuda, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka pada Selasa, 24 November 2020. (Baca juga: Jual 2 Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 4 Remaja Samarinda Dibekuk Polisi)
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap dua orang "mami" itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi daring. Dari laporan itu, jelas dia, petugas kemudian melakukan penelusuran, hingga akhirnya mengendus dua mami itu, sekaligus menangkap keduanya. (Baca juga: Konyol, Butuh Duit untuk Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Curi Motor Polisi)
“Pada sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar wisma didapati 2 orang wanita (PSK) bersama dengan seorang laki-laki yang bukan pasangan sahnya. Diketahui bahwa 1 orang wanita tersebut dijajakan serta fasilitasi oleh terlapor untuk melayani tamu yang diduga akan melakukan perbuatan cabul di salah satu kamar wisma,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (26/11/2020).
Dia menjelaskan, dalam menjalankan aktivitasnya pelaku biasa menjajakan beberapa perempuan pekerja seks (PSK) lewat medsos. “Terlapor menjajakan para wanita dengan cara mengirimkan foto-foto para wanita melalui media sosial MiChat dan WhatsApp kepada para calon pengguna jasa para PSK,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku juga sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Majalengka. Aktivitas yang dilakukan pelaku, jelas dia, berpotensi bisa menyebar luaskan kasus terkonfirmasi positif virus tersebut.
“Menekan, memutus mata rantai penyebaran COVID 19 supaya tidak makin menyebar. Ada info dari masyarakat, salah satunya prostitusi online. Tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat, keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP. “Sanksinya UU Nomor 19 tahun 2016 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tegasnya.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
(shf)