2 Mami Cantik di Majalengka Tawarkan Prostitusi Online, Ini Modusnya
Kamis, 26 November 2020 - 14:31 WIB
loading...
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso Kasat Reskrim didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspos kasus prostitusi online, Kamis (26/11/2020). Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Dua perempuan cantik asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menjalankan aktivitas prostitusi online di tengah pandemi COVID-19. Aktivitas keduanya terendus petugas dan akhirnya ditangkap Polres Majalengka .
Tersangka ASR alias Ayu dan IP alias Rina ditangkap setelah ketahuan menjalankan aktivitas menyediakan jasa prostitusi lewat media sosial MiChat dan WhatsApp. Keduanya ditangkap petugas di salah satu kamar Wisma di Jalan Pemuda, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka pada Selasa, 24 November 2020. (Baca juga: Jual 2 Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 4 Remaja Samarinda Dibekuk Polisi)
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap dua orang "mami" itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi daring. Dari laporan itu, jelas dia, petugas kemudian melakukan penelusuran, hingga akhirnya mengendus dua mami itu, sekaligus menangkap keduanya. (Baca juga: Konyol, Butuh Duit untuk Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Curi Motor Polisi)
“Pada sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar wisma didapati 2 orang wanita (PSK) bersama dengan seorang laki-laki yang bukan pasangan sahnya. Diketahui bahwa 1 orang wanita tersebut dijajakan serta fasilitasi oleh terlapor untuk melayani tamu yang diduga akan melakukan perbuatan cabul di salah satu kamar wisma,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (26/11/2020).
Dia menjelaskan, dalam menjalankan aktivitasnya pelaku biasa menjajakan beberapa perempuan pekerja seks (PSK) lewat medsos. “Terlapor menjajakan para wanita dengan cara mengirimkan foto-foto para wanita melalui media sosial MiChat dan WhatsApp kepada para calon pengguna jasa para PSK,” ujarnya.
Tersangka ASR alias Ayu dan IP alias Rina ditangkap setelah ketahuan menjalankan aktivitas menyediakan jasa prostitusi lewat media sosial MiChat dan WhatsApp. Keduanya ditangkap petugas di salah satu kamar Wisma di Jalan Pemuda, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka pada Selasa, 24 November 2020. (Baca juga: Jual 2 Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 4 Remaja Samarinda Dibekuk Polisi)
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap dua orang "mami" itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi daring. Dari laporan itu, jelas dia, petugas kemudian melakukan penelusuran, hingga akhirnya mengendus dua mami itu, sekaligus menangkap keduanya. (Baca juga: Konyol, Butuh Duit untuk Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Curi Motor Polisi)
“Pada sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar wisma didapati 2 orang wanita (PSK) bersama dengan seorang laki-laki yang bukan pasangan sahnya. Diketahui bahwa 1 orang wanita tersebut dijajakan serta fasilitasi oleh terlapor untuk melayani tamu yang diduga akan melakukan perbuatan cabul di salah satu kamar wisma,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (26/11/2020).
Dia menjelaskan, dalam menjalankan aktivitasnya pelaku biasa menjajakan beberapa perempuan pekerja seks (PSK) lewat medsos. “Terlapor menjajakan para wanita dengan cara mengirimkan foto-foto para wanita melalui media sosial MiChat dan WhatsApp kepada para calon pengguna jasa para PSK,” ujarnya.
Lihat Juga :