Orang Meninggal, ASN hingga Keluarga Pejabat Terdaftar sebagai Penerima BST
loading...
A
A
A
PANGKEP - Data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600 ribu di Kabupaten Pangkep, Sulsel, patut dipertanyakan. Musababnya, sejumlah nama warga yang tidak berhak malah terdaftar sebagai penerima, mulai dari ASN, orang meninggal dan orang yang sudah pindah domisili.
Bahkan, salah satu daftar penerima yakni ibu dari Kadis Sosial Pangkep yang terdata sebagai warga Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene. Bukti pemberitahuan pencairan dari keluarga pejabat ini spontan beredar di media sosial.
Lurah Tumampua, Muhammad Yudhistira, membenarkan hal itu. Yudi menjelaskan setiap tahun pihaknya menerima data penerima bantuan dari Dinas Sosial untuk diverifikasi faktual. Hasil verfikasi faktual tersebut lalu dikembalikan ke Dinsos untuk diteruskan ke Kementerian sosial.
Ia memastikan seluruh nama warga yang tidak berhak sudah dicoret saat verifikasi faktual. "Yang tidak memenuhi syarat langsung kami coret, ada yang meninggal, pindah domisili, ASN kami keluarkan dari daftar penerima bantuan," kata Yudi di kantornya, Senin (11/5/2020).
"Makanya kami juga heran melihat data penerima kenapa pakai data sebelum verifikasi, banyak nama kami coret muncul lagi," lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membatalkan pencairan BST nama-nama warga yang sebelumnya sudah dicoret saat verfal.
Adanya nama penerima yang tidak berhak ini ditanggapi serius Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid. Ditemui usai rapat bersama lurah dan sejumlah OPD, Syamsuddin menengarai ada perubahan data penerima yang dilakukan secara ilegal. Untuk itu, ia meminta data hasil verifikasi faktual dari seluruh kelurahan dibandingkan dengan data yang dikirim Dinsos ke Kementerian Sosial.
"Kita mau tahu siapa yang mengubah, yang jelas siapapun yang melakukan itu saya langsung nonjobkan," kata Syamsuddin.
Ia menuturkan serius menyelesaikan kisruh data penerima ini dengan menurunkan inspektorat daerah. "Mengubah data untuk kepentingan tertentu itu kan salah, jadi kalau polisi mau masuk menyelidiki hal ini silakan saja," pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial Pangkep, Najemiah, mengatakan jumlah penerima ini berdasarkan DTKS Kementerian Sosial. Dia pun meminta agar pemerintah tingkat kecamatan, lurah, desa hingga RT-RW mengawasi penyaluran BST tersebut.
Sebab, kata dia, dalam aturan penerima BST tak bisa orang yang telah mendapatkan bantuan dari PKH maupun BLT desa. Dia pun meminta agar tingkat bawah lebih memprioritaskan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Kita tidak tahu kan data ini bagaimana. Namanya juga manusia yang buat datanya, jadi bisa saja ada kesalahan baik berupa data ganda atau sebagainya. Jadi kita minta pemerintah tingkat desa/lurah bisa mengawasi dengan sangat ketat penerima nya,” ucapnya.
Bahkan, salah satu daftar penerima yakni ibu dari Kadis Sosial Pangkep yang terdata sebagai warga Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene. Bukti pemberitahuan pencairan dari keluarga pejabat ini spontan beredar di media sosial.
Lurah Tumampua, Muhammad Yudhistira, membenarkan hal itu. Yudi menjelaskan setiap tahun pihaknya menerima data penerima bantuan dari Dinas Sosial untuk diverifikasi faktual. Hasil verfikasi faktual tersebut lalu dikembalikan ke Dinsos untuk diteruskan ke Kementerian sosial.
Ia memastikan seluruh nama warga yang tidak berhak sudah dicoret saat verifikasi faktual. "Yang tidak memenuhi syarat langsung kami coret, ada yang meninggal, pindah domisili, ASN kami keluarkan dari daftar penerima bantuan," kata Yudi di kantornya, Senin (11/5/2020).
"Makanya kami juga heran melihat data penerima kenapa pakai data sebelum verifikasi, banyak nama kami coret muncul lagi," lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membatalkan pencairan BST nama-nama warga yang sebelumnya sudah dicoret saat verfal.
Adanya nama penerima yang tidak berhak ini ditanggapi serius Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid. Ditemui usai rapat bersama lurah dan sejumlah OPD, Syamsuddin menengarai ada perubahan data penerima yang dilakukan secara ilegal. Untuk itu, ia meminta data hasil verifikasi faktual dari seluruh kelurahan dibandingkan dengan data yang dikirim Dinsos ke Kementerian Sosial.
"Kita mau tahu siapa yang mengubah, yang jelas siapapun yang melakukan itu saya langsung nonjobkan," kata Syamsuddin.
Ia menuturkan serius menyelesaikan kisruh data penerima ini dengan menurunkan inspektorat daerah. "Mengubah data untuk kepentingan tertentu itu kan salah, jadi kalau polisi mau masuk menyelidiki hal ini silakan saja," pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial Pangkep, Najemiah, mengatakan jumlah penerima ini berdasarkan DTKS Kementerian Sosial. Dia pun meminta agar pemerintah tingkat kecamatan, lurah, desa hingga RT-RW mengawasi penyaluran BST tersebut.
Sebab, kata dia, dalam aturan penerima BST tak bisa orang yang telah mendapatkan bantuan dari PKH maupun BLT desa. Dia pun meminta agar tingkat bawah lebih memprioritaskan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Kita tidak tahu kan data ini bagaimana. Namanya juga manusia yang buat datanya, jadi bisa saja ada kesalahan baik berupa data ganda atau sebagainya. Jadi kita minta pemerintah tingkat desa/lurah bisa mengawasi dengan sangat ketat penerima nya,” ucapnya.
(tri)