Caplok Wewenang Pemda, RUU Cipta Kerja Berpotensi Hapus Otonomi Daerah
Senin, 11 Mei 2020 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Contohnya, pemerintah daerah tidak lagi mengatur persyaratan administrasi bangunan dan menetapkan izin mendirikan bangunan (IMB) dimana kewenangan tersebut akan dialihkan kepada pemerintah pusat yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).
"Hal tersebut juga diberlakukan sama dalam RUU ini, terhadap sector lainnya seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, ESDM, pekerjaan umum, penataan ruang, dan seterusnya," imbuh Teddy.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga mengatur penyelarasan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga besaran pajak daerah tiap sektornya akan sama di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal itu tentu saja akan berpotensi mengurangi PAD dan membuat daerah akan sangat bergantung pada DBH dari pemerintah pusat.
"Selama ini PAD masih di bawah 10 persen, seharusnya pemerintah pusat memikirkan kebijakan untuk menggali potensi pajak dan inovasi daerah agar PAD meningkat dan mewujudkan kemandirian ekonomi daerah. Namun, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditawarkan pemerintah bersifat kontradiktif dan berpotensi mengurangi PAD karena pemangkasan kewenangan pemerintah daerah dan adanya wacana penyelarasan pajak antara pemerintah pusat dan daerah," pungkasnya.
"Hal tersebut juga diberlakukan sama dalam RUU ini, terhadap sector lainnya seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, ESDM, pekerjaan umum, penataan ruang, dan seterusnya," imbuh Teddy.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga mengatur penyelarasan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga besaran pajak daerah tiap sektornya akan sama di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal itu tentu saja akan berpotensi mengurangi PAD dan membuat daerah akan sangat bergantung pada DBH dari pemerintah pusat.
"Selama ini PAD masih di bawah 10 persen, seharusnya pemerintah pusat memikirkan kebijakan untuk menggali potensi pajak dan inovasi daerah agar PAD meningkat dan mewujudkan kemandirian ekonomi daerah. Namun, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditawarkan pemerintah bersifat kontradiktif dan berpotensi mengurangi PAD karena pemangkasan kewenangan pemerintah daerah dan adanya wacana penyelarasan pajak antara pemerintah pusat dan daerah," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :