Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Wilayah Sumut, Komisi II DPR Minta Eksekusi Kepmendagri Ditunda
Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:01 WIB
loading...
Komisi II DPR RI menyarankan Kemendagri untuk menunda pelaksanaan aturan yang menetapkan 4 pulau Kabupaten Aceh Singkil, Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR RI menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelaksanaan aturan yang menetapkan 4 pulau Kabupaten Aceh Singkil, Aceh masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Aturan yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Bahtra meminta, semua pihak baik Kemendagri dan pemerintah daerah bisa menyelesaikan masalah perpindahan 4 pulau Aceh dengan azas kekeluargaan, musyawarah mufakat. Ia pun meminta penyelesaian masalah itu dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Gubernur Muzakir: Kami Punya Alasan dan Bukti Kuat!
"Penyelesaiannya harus berdasarkan azas kekeluargaan, musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dalam keterangannya, Sabtu (13/06/2025).
Kendati demikian, legislator Partai Gerindra ini menyarankan ke Kemendagri bisa menunda pelaksanaan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Ia menilai, penundaan pelaksanaan aturan itu dilakukan hingga ada klarifikasi tim lapangan.
Bahtra meminta, semua pihak baik Kemendagri dan pemerintah daerah bisa menyelesaikan masalah perpindahan 4 pulau Aceh dengan azas kekeluargaan, musyawarah mufakat. Ia pun meminta penyelesaian masalah itu dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Gubernur Muzakir: Kami Punya Alasan dan Bukti Kuat!
"Penyelesaiannya harus berdasarkan azas kekeluargaan, musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dalam keterangannya, Sabtu (13/06/2025).
Kendati demikian, legislator Partai Gerindra ini menyarankan ke Kemendagri bisa menunda pelaksanaan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Ia menilai, penundaan pelaksanaan aturan itu dilakukan hingga ada klarifikasi tim lapangan.
Lihat Juga :