Caplok Wewenang Pemda, RUU Cipta Kerja Berpotensi Hapus Otonomi Daerah

Senin, 11 Mei 2020 - 17:00 WIB
loading...
Caplok Wewenang Pemda,...
Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Jabar 1 Teddy Setiadi. Foto/dok.pribadi
A A A
BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI, Teddy Setiadi menilai, omnibuslaw RUU Cipta Kerja berpotensi menghapus peran pemerintah daerah yang sudah diatur sesuai konsep otonomi daerah. Hal itu berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945 yang menekankan penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali dalam yang bersifat absolut yang diatur oleh undang-undang.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 1 yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi itu menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 162, 163, 164 dan 166 RUU Cipta Lapangan Kerja menempatkan seluruh kepala daerah di Indonesia akan berada di bawah komando dari pemerintah pusat.

Salah satu konsekuensinya, kata Teddy, pemerintah pusat dapat menetapkan peraturan presiden (perpres) untuk mencabut atau membatalkan peraturan daerah (perda). Apabila setelah dibatalkan, pemerintah daerah tetap menjalankan perda tersebut, maka kepala daerah dan anggota DPRD tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan selama tiga bulan serta daerahnya akan dikenakan pemotongan atau penundaan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

"RUU Cipta Kerja ini seharusnya lebih fokus pada penyederhanaan perizinan berusaha dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, bukan mengambilalih kewenangan pemerintah daerah dan menempatkan mereka sebagai anak buah pemerintah pusat," tegas Teddy, Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut, anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini pun menyatakan, RUU Cipta Kerja juga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) karena banyaknya pemangkasan kewenangan pemerintah daerah dari berbagai sektor.

Contohnya, pemerintah daerah tidak lagi mengatur persyaratan administrasi bangunan dan menetapkan izin mendirikan bangunan (IMB) dimana kewenangan tersebut akan dialihkan kepada pemerintah pusat yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

"Hal tersebut juga diberlakukan sama dalam RUU ini, terhadap sector lainnya seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, ESDM, pekerjaan umum, penataan ruang, dan seterusnya," imbuh Teddy.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga mengatur penyelarasan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga besaran pajak daerah tiap sektornya akan sama di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal itu tentu saja akan berpotensi mengurangi PAD dan membuat daerah akan sangat bergantung pada DBH dari pemerintah pusat.

"Selama ini PAD masih di bawah 10 persen, seharusnya pemerintah pusat memikirkan kebijakan untuk menggali potensi pajak dan inovasi daerah agar PAD meningkat dan mewujudkan kemandirian ekonomi daerah. Namun, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditawarkan pemerintah bersifat kontradiktif dan berpotensi mengurangi PAD karena pemangkasan kewenangan pemerintah daerah dan adanya wacana penyelarasan pajak antara pemerintah pusat dan daerah," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Kunjungan Komisi...
Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bupati Sambas Satono Dorong Otonomi Daerah Perbatasan
Komisi III DPR Berharap...
Komisi III DPR Berharap Bareskrim Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru
Wakil Ketua DPRD Jabar:...
Wakil Ketua DPRD Jabar: Pembentukan 5 Provinsi Baru Perlu Perhatikan Kebijakan Strategis Nasional
DPR Ungkap RUU Pemerintahan...
DPR Ungkap RUU Pemerintahan Aceh Bakal Tetapkan Batas Wilayah, Termasuk 4 Pulau yang Masuk ke Sumatera Utara
Polemik 4 Pulau Aceh...
Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Wilayah Sumut, Komisi II DPR Minta Eksekusi Kepmendagri Ditunda
Mengenal Sistem Otda...
Mengenal Sistem Otda Kerajaan Majapahit, Pejabat Bawahan Wajib Setor Upeti ke Pusat
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved