Caplok Wewenang Pemda, RUU Cipta Kerja Berpotensi Hapus Otonomi Daerah

Senin, 11 Mei 2020 - 17:00 WIB
loading...
Caplok Wewenang Pemda,...
Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Jabar 1 Teddy Setiadi. Foto/dok.pribadi
A A A
BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI, Teddy Setiadi menilai, omnibuslaw RUU Cipta Kerja berpotensi menghapus peran pemerintah daerah yang sudah diatur sesuai konsep otonomi daerah. Hal itu berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945 yang menekankan penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali dalam yang bersifat absolut yang diatur oleh undang-undang.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 1 yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi itu menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 162, 163, 164 dan 166 RUU Cipta Lapangan Kerja menempatkan seluruh kepala daerah di Indonesia akan berada di bawah komando dari pemerintah pusat.

Salah satu konsekuensinya, kata Teddy, pemerintah pusat dapat menetapkan peraturan presiden (perpres) untuk mencabut atau membatalkan peraturan daerah (perda). Apabila setelah dibatalkan, pemerintah daerah tetap menjalankan perda tersebut, maka kepala daerah dan anggota DPRD tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan selama tiga bulan serta daerahnya akan dikenakan pemotongan atau penundaan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

"RUU Cipta Kerja ini seharusnya lebih fokus pada penyederhanaan perizinan berusaha dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, bukan mengambilalih kewenangan pemerintah daerah dan menempatkan mereka sebagai anak buah pemerintah pusat," tegas Teddy, Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut, anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini pun menyatakan, RUU Cipta Kerja juga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) karena banyaknya pemangkasan kewenangan pemerintah daerah dari berbagai sektor.

Contohnya, pemerintah daerah tidak lagi mengatur persyaratan administrasi bangunan dan menetapkan izin mendirikan bangunan (IMB) dimana kewenangan tersebut akan dialihkan kepada pemerintah pusat yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

"Hal tersebut juga diberlakukan sama dalam RUU ini, terhadap sector lainnya seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, ESDM, pekerjaan umum, penataan ruang, dan seterusnya," imbuh Teddy.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga mengatur penyelarasan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga besaran pajak daerah tiap sektornya akan sama di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal itu tentu saja akan berpotensi mengurangi PAD dan membuat daerah akan sangat bergantung pada DBH dari pemerintah pusat.

"Selama ini PAD masih di bawah 10 persen, seharusnya pemerintah pusat memikirkan kebijakan untuk menggali potensi pajak dan inovasi daerah agar PAD meningkat dan mewujudkan kemandirian ekonomi daerah. Namun, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditawarkan pemerintah bersifat kontradiktif dan berpotensi mengurangi PAD karena pemangkasan kewenangan pemerintah daerah dan adanya wacana penyelarasan pajak antara pemerintah pusat dan daerah," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Kunjungan Komisi...
Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bupati Sambas Satono Dorong Otonomi Daerah Perbatasan
Komisi III DPR Berharap...
Komisi III DPR Berharap Bareskrim Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru
Wakil Ketua DPRD Jabar:...
Wakil Ketua DPRD Jabar: Pembentukan 5 Provinsi Baru Perlu Perhatikan Kebijakan Strategis Nasional
DPR Ungkap RUU Pemerintahan...
DPR Ungkap RUU Pemerintahan Aceh Bakal Tetapkan Batas Wilayah, Termasuk 4 Pulau yang Masuk ke Sumatera Utara
Polemik 4 Pulau Aceh...
Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Wilayah Sumut, Komisi II DPR Minta Eksekusi Kepmendagri Ditunda
Mengenal Sistem Otda...
Mengenal Sistem Otda Kerajaan Majapahit, Pejabat Bawahan Wajib Setor Upeti ke Pusat
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Rekomendasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved