Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok hingga Vape Ilegal Senilai Rp5 Miliar
Rabu, 25 November 2020 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Saipullah mengatakan, kegiatan ini pun merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola dana bagi hasil, khususnya yang berasal dari cukai hasil tembakau.
Menurut dia, dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, maka penerimaan cukai pun akan semakin meningkat dan berdampak terhadap kenaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah.
"Alokasi DBHCHT ini, di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok," jelas Saipullah.
Saipullah menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bea Cukai se-Provinsi Jabar telah melakukan 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 millar.
Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut, kata Saipullah, meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.
"Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman mengandung etil alkohol," katanya.
Menurut dia, dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, maka penerimaan cukai pun akan semakin meningkat dan berdampak terhadap kenaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah.
"Alokasi DBHCHT ini, di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok," jelas Saipullah.
Saipullah menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bea Cukai se-Provinsi Jabar telah melakukan 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 millar.
Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut, kata Saipullah, meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.
"Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman mengandung etil alkohol," katanya.
Lihat Juga :