Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok hingga Vape Ilegal Senilai Rp5 Miliar
Rabu, 25 November 2020 - 13:38 WIB
loading...
Kantor Wilayah DJBC Jabar secara seremonial memusnahkan BMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/11/2020). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan rokok hingga vape ilegal senilai total Rp5 miliar.
Pemusnahan dilakukan serentak di tujuh kabupaten/kota di Jabar, yakni Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya.
Adapun barang yang dimusnahkan, yakni 4,8 juta batang rokok, 1.000 kg tembakau iris, 13.246 botol minuman keras dan 6.580 botol liquid vape.
Selain itu, dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai ilegal dan beberapa barang hasil penindakan di bidang kepabeanan lainnya, seperti sex toys, spare part, printer, dan alat panah.
Secara simbolis, kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan bersama jajaran Pemprov Jabar, Polda Jabar, TNI, dan Kejaksaan Tinggi Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).
"Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp3.431.634.396," sebut Kepala DJBC Jabar Saipullah Nasution seusai kegiatan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan serentak di tujuh kabupaten/kota di Jabar, yakni Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya.
Adapun barang yang dimusnahkan, yakni 4,8 juta batang rokok, 1.000 kg tembakau iris, 13.246 botol minuman keras dan 6.580 botol liquid vape.
Selain itu, dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai ilegal dan beberapa barang hasil penindakan di bidang kepabeanan lainnya, seperti sex toys, spare part, printer, dan alat panah.
Secara simbolis, kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan bersama jajaran Pemprov Jabar, Polda Jabar, TNI, dan Kejaksaan Tinggi Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).
"Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp3.431.634.396," sebut Kepala DJBC Jabar Saipullah Nasution seusai kegiatan pemusnahan.
Lihat Juga :