Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok hingga Vape Ilegal Senilai Rp5 Miliar

Rabu, 25 November 2020 - 13:38 WIB
loading...
Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok hingga Vape Ilegal Senilai Rp5 Miliar
Kantor Wilayah DJBC Jabar secara seremonial memusnahkan BMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/11/2020). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan rokok hingga vape ilegal senilai total Rp5 miliar.

Pemusnahan dilakukan serentak di tujuh kabupaten/kota di Jabar, yakni Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya.

Adapun barang yang dimusnahkan, yakni 4,8 juta batang rokok, 1.000 kg tembakau iris, 13.246 botol minuman keras dan 6.580 botol liquid vape.

Selain itu, dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai ilegal dan beberapa barang hasil penindakan di bidang kepabeanan lainnya, seperti sex toys, spare part, printer, dan alat panah.

Secara simbolis, kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan bersama jajaran Pemprov Jabar, Polda Jabar, TNI, dan Kejaksaan Tinggi Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).

"Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp3.431.634.396," sebut Kepala DJBC Jabar Saipullah Nasution seusai kegiatan pemusnahan.

Lebih lanjut Saipullah mengatakan, kegiatan ini pun merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola dana bagi hasil, khususnya yang berasal dari cukai hasil tembakau.

Menurut dia, dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, maka penerimaan cukai pun akan semakin meningkat dan berdampak terhadap kenaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah.

"Alokasi DBHCHT ini, di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok," jelas Saipullah.

Saipullah menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bea Cukai se-Provinsi Jabar telah melakukan 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 millar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)