Dilarang Mudik ke Jember, Ibu Bacok Anak Kandung
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Seorang ibu di Purwakarta tega membacok anaknya sendiri gara-gara dilarang mudik saat pandemi COVID-19. Pelaku berinisial Tn (60) gelap mata membacok anaknya karena tak diizinkan anaknya untuk mudik ke Jember, Jawa Timur.
"Pelaku kasus penganiayaan ini merupakan ibu kandungnya sendiri. Pemicunya pelaku tak diizinkan anaknya untuk mudik ke Jember, Jawa Tengah, karena adanya larangan mudik dari pemerintah," ungkap Kapolsek Campaka, AKP Teguh Sujito, Senin (11/5/2020).
Teguh menjelaskan, insiden ini terjadi pada Minggu (10/5/2020) dini hari. Ketika itu korban berinisial KS (45), sedang tertidur pulas di ruang tengah. Tiba-tiba saja pelaku keluar kamar langsung menuju dapur mengambil golok. (Baca juga; Baru Sebulan Bebas, 2 Redivis Ditembak karena Curi Motor )
Tanpa basa-basi Tn kemudian menghampiri anak keduanya itu dan langsung menebaskan senjata tajam itu ke bagian kepala. Sontak saja, tebasan senjata tajam itu membuat KS berteriak kesakitan dan luka di kepala mengeluarkan darah cukup banyak.
Karena panik, pelaku langsung kabur sembari menenteng golok yang sudah digunakan untuk menganiaya korban. Melihat hal itu, sejumlah warga langsung mengamankan Tn yang kemudian dibawa ke Mapolsek Campaka untuk penanganan lanjutan.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tegasnya. (Baca juga; Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung )
Sementara itu, korban mengaku sengaja membawa ibunya dari Jember ke Campaka karena di kampung halaman tidak ada yang mengurus. Pelaku diketahui memiliki sifat temperamental, sehingga tak jarang dijauhi tetangganya.
"Pelaku kasus penganiayaan ini merupakan ibu kandungnya sendiri. Pemicunya pelaku tak diizinkan anaknya untuk mudik ke Jember, Jawa Tengah, karena adanya larangan mudik dari pemerintah," ungkap Kapolsek Campaka, AKP Teguh Sujito, Senin (11/5/2020).
Teguh menjelaskan, insiden ini terjadi pada Minggu (10/5/2020) dini hari. Ketika itu korban berinisial KS (45), sedang tertidur pulas di ruang tengah. Tiba-tiba saja pelaku keluar kamar langsung menuju dapur mengambil golok. (Baca juga; Baru Sebulan Bebas, 2 Redivis Ditembak karena Curi Motor )
Tanpa basa-basi Tn kemudian menghampiri anak keduanya itu dan langsung menebaskan senjata tajam itu ke bagian kepala. Sontak saja, tebasan senjata tajam itu membuat KS berteriak kesakitan dan luka di kepala mengeluarkan darah cukup banyak.
Karena panik, pelaku langsung kabur sembari menenteng golok yang sudah digunakan untuk menganiaya korban. Melihat hal itu, sejumlah warga langsung mengamankan Tn yang kemudian dibawa ke Mapolsek Campaka untuk penanganan lanjutan.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tegasnya. (Baca juga; Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung )
Sementara itu, korban mengaku sengaja membawa ibunya dari Jember ke Campaka karena di kampung halaman tidak ada yang mengurus. Pelaku diketahui memiliki sifat temperamental, sehingga tak jarang dijauhi tetangganya.
(wib)