Tokoh Aceh Minta Pemerintah Realisasikan Secara Utuh UUPA
Selasa, 24 November 2020 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, ia juga meminta agar zakat sebagai pengurang pajak penghasilan juga segera dilegalkan. Selama ini zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki (wajib zakat) belum dapat mengurangi pajak penghasilan. Sehingga muzakki di Aceh harus membayar ganda pajak penghasilan 15 persen ditambah lagi zakat 2,5 persen.
Padahal, tekait hal itu telah dituangkan dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun sejak UUPA disahkan tahun 2006 belum dapat dilaksanakan, dengan alasan UU tersebut bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan. Sehingga implementasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan masih belum bisa diterapkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI M. Aziz Syamsuddin, menyampaikan terkait masukan- masukan dan informasi yang disampaikan tersebut akan ditampung dan akan dibahas kembali kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak.
"Seperti pajak nanti kita akan rapat kembali dengan Menteri Keuangan. Bahwa secara undang-undang nasional konversi antara pembayaran zakat mal 2.5 persen bisa dikonversi, tapi saya dapat masukan bahwa di Aceh tidak selaras dengan uu no 41 tahun 2004 berkaitan dengan Kementerian Agama," ujarnya.
Padahal, tekait hal itu telah dituangkan dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun sejak UUPA disahkan tahun 2006 belum dapat dilaksanakan, dengan alasan UU tersebut bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan. Sehingga implementasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan masih belum bisa diterapkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI M. Aziz Syamsuddin, menyampaikan terkait masukan- masukan dan informasi yang disampaikan tersebut akan ditampung dan akan dibahas kembali kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak.
"Seperti pajak nanti kita akan rapat kembali dengan Menteri Keuangan. Bahwa secara undang-undang nasional konversi antara pembayaran zakat mal 2.5 persen bisa dikonversi, tapi saya dapat masukan bahwa di Aceh tidak selaras dengan uu no 41 tahun 2004 berkaitan dengan Kementerian Agama," ujarnya.
(atk)
Lihat Juga :