Tokoh Aceh Minta Pemerintah Realisasikan Secara Utuh UUPA

Selasa, 24 November 2020 - 11:07 WIB
loading...
Tokoh Aceh Minta Pemerintah...
Tokoh Aceh Minta Pemerintah Realisasikan Secara Utuh UUPA
A A A
BANDA ACEH - Tokoh Aceh meminta Pemerintah segera merealisasikan secara utuh UUPA, sehingga Pemerintah Aceh memiliki kewenangan sebagaimana mestinnya.

Salah satu tokoh Aceh yang menyuarakan supaya UUPA direalisasikan secara utuh adalah Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Prof. Farid Wajdi Ibrahim.

Farid menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin, 23 November 2020.

Menurut mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh itu, UUPA belum dapat dijalankan sepenuhnya, hingga belum memberi maanfaat secara konkrit dan optimal bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) menjadi hasil dari kesepakatan damai Aceh. Sebagian dari butiran undang-undang tersebut mulai diimplementasikan, namun ada juga sebagian lainnya belum dapat direalisasikan.

Menurut Farid, pertemuan-pertemuan dan audiensi serupa sudah kerap kali dilaksanakan, namun selalu tidak membuahkan hasil yang konkrit.

"Sudah 100 kali pertemuan dilakukan, namun masih dengan hasil yang sama, padahal ketentuan dalam UUPA merupakan pesyaratan perdamaian," ujar Farid.

Selain itu, ia juga meminta agar zakat sebagai pengurang pajak penghasilan juga segera dilegalkan. Selama ini zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki (wajib zakat) belum dapat mengurangi pajak penghasilan. Sehingga muzakki di Aceh harus membayar ganda pajak penghasilan 15 persen ditambah lagi zakat 2,5 persen.

Padahal, tekait hal itu telah dituangkan dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun sejak UUPA disahkan tahun 2006 belum dapat dilaksanakan, dengan alasan UU tersebut bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan. Sehingga implementasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan masih belum bisa diterapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI M. Aziz Syamsuddin, menyampaikan terkait masukan- masukan dan informasi yang disampaikan tersebut akan ditampung dan akan dibahas kembali kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak.

"Seperti pajak nanti kita akan rapat kembali dengan Menteri Keuangan. Bahwa secara undang-undang nasional konversi antara pembayaran zakat mal 2.5 persen bisa dikonversi, tapi saya dapat masukan bahwa di Aceh tidak selaras dengan uu no 41 tahun 2004 berkaitan dengan Kementerian Agama," ujarnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Usai Relaunching AMANAH,...
Usai Relaunching AMANAH, Hilirisasi dan Ekonomi Kreatif Jadi Motor Penguatan SDM Aceh
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Pemulihan Pascabencana...
Pemulihan Pascabencana Aceh Terus Dipercepat, Layanan Publik di 10 Wilayah Kembali Normal
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Rekomendasi
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sering Melihat Ibu Berjalan...
Sering Melihat 'Ibu' Berjalan di Rumah, Keluarga Rimar Baru Sadar Ada yang Janggal
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved