Ngaku Panitia CPNS, Emak-emak Tilap Uang Jutaan Rupiah
Selasa, 24 November 2020 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Dari tulisan dipetikan keputusan itu, tertulis golongan CPNS serta unit kerja yang ditempatkan di Kantor Gubernur Sumbar. (Baca juga: Ular Piton Sepanjang 4 Meter Masuk Pekarangan Rumah, Warga Pangkalpinang Gempar)
“Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa dihubungi akhirnya melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tanggal 21 November 2020,” terangnya. (Baca juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)
Setelah polisi mengamankan pelaku, ternyata hanya sebagai ibu rumah tangga. Saat digali informasi korbannya ternyata dua orang, satu lagi MC (28) “Korban ini ada dua orang, jadi kedua korban ini mengalami kerugian Rp10 juta,” ujarnya.
Sekarang pelaku dijerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Pelaku telah ditahan Polsek Padang Timur yang merupakan tahanan khusus perempuan.
“Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa dihubungi akhirnya melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tanggal 21 November 2020,” terangnya. (Baca juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)
Setelah polisi mengamankan pelaku, ternyata hanya sebagai ibu rumah tangga. Saat digali informasi korbannya ternyata dua orang, satu lagi MC (28) “Korban ini ada dua orang, jadi kedua korban ini mengalami kerugian Rp10 juta,” ujarnya.
Sekarang pelaku dijerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Pelaku telah ditahan Polsek Padang Timur yang merupakan tahanan khusus perempuan.
(boy)
Lihat Juga :