Pemberhentian 6 Gamot, Bupati Simalungun Diminta Tegur Camat Bandar

Senin, 11 Mei 2020 - 14:17 WIB
loading...
Pemberhentian 6 Gamot,...
Kantor Kecamatan Bandar, Simalungun. (Foto/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih diminta menegur Camat Bandar Amon Charles Sitorus terkait penerbitan rekomendasi tertulis pemberhentian enam tungkat nagori (Gamot) di Nagori Perlanaan, Simalungun.

Permintaan tersebut disampaikan Gamot V Nagori Perlanaan Bambang Supriadi kepada wartawan, Senin (11/5/20) di Perdagangan.

Dikatakan Bambang, teguran terhadap camat layak diberikan mengingat rekomendasi Camat Bandar disinyalir tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Dalam rekomendasinya Camat Bandar hanya berpatok pada Permendagri Nomor83/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta Perdakab Simalungun. Padahal mekanisme dari persoalan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 67/2017", ujar Bambang. (BACA JUGA: Mantan Napi Assimilasi Kumat Lagi, Jambret Ponsel Pengendara Motor)

Menurutnya lagi, dengan dasar rekomendasi Camat tersebut, Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian 6 Gamot.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67/2017, lanjut Bambang, pemberhentian perangkat nagori harus mengacu 5 syarat. Namun anehnya tidak satupun dari 5 syarat pemberhentian perangkat nagori yang dapat dikenakan kepada mereka.

"Kami berenam tidak ada yang berusia 60 tahun atau lebih. Juga tidak ada yang melanggar disiplin terbukti Pangulu tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap Gamot yang diberhentikan," kata Bambang

Berkenaan dengan hal tersebut, 6 Gamot meminta Camat Bandar mencabut rekomendasi yang sempat diterbitkannya serta memerintahkan Pangulu Perlanaan untuk membatalkan SK pemberhentian 6 Gamot karena mekanismenya dinilai tidak mentaati amanah undang-undang yang berlaku.

Camat Bandar Amon Charles Sitorus yang terus dicoba dikonfirmasi guna terdapat klarifikasi namun belum juga berhasil.

Saat dikonfirmasi melalui telepon Jum'at lalu (8/5/20), Camat mengaku sedang melayat salah satu keluarganya meninggal sehingga tanggapannya tidak didapat.

Demikian pula saat hendak ditemui di kantornya, Senin (11/5/20). Hingga sekitar pukul 9.30 WIB camat belum tampak hadir dikantornya.

Menurut Kasubbag TU Adi Suyanto, Camat berangkat ke Batu 20 urusan covid 19. Sekcam dan Kasi PMN juga tidak kelihatan. "Kasi PMN ada rapat di Raya, Sekcam belum masuk", kata Adi lagi.

Tak hanya itu, guna mendapatkan klarifikasi terkait pemeberhentian 6 Gamot, Pangulu Nagori Perlanaan saat hendak dikonfirmasi di kantornya juga tidak berhasil ditemui. Menurut sejumlah staf di kantornya, Pangulu belum masuk.

Pantauan SINDOnews, pada struktur pemerintahan Nagori Perlanaan, nama 6 Gamot tidak lagi tampak tertera. Nama-nama Gamot sudah berganti nama lain sehingga mengesankan pergantian Gamot sudah sah.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2752 seconds (0.1#10.140)