Pelanggar PSBB Surabaya Raya Tak Bisa Urus SIM dan SKCK
Senin, 11 Mei 2020 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19.
Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19. "Pada masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas. Selain itu, penindakan juga dilakukan lebih tegas bagi para pelanggar," tandasnya.
Diketahui, sejumlah daerah di Indonesia menerapkan sanksi denda untuk mendisiplinkan warganya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah misalnya, akan menerapkan sanksi denda maksimal Rp50.000 per orang jika tidak mengenakan masker.
Pemkab Purworejo Jawa Tengah juga mewajibkan warga memakai masker. Bagi yang tidak menggunakan masker diancam denda Rp50.000. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kini juga tengah merumuskan sanksi pelanggar PSBB. Sehingga penerapan PSBB akan lebih efektif dijalankan. Sanksi itu mulai dari teguran, denda, sampai sanksi sosial.
Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19. "Pada masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas. Selain itu, penindakan juga dilakukan lebih tegas bagi para pelanggar," tandasnya.
Diketahui, sejumlah daerah di Indonesia menerapkan sanksi denda untuk mendisiplinkan warganya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah misalnya, akan menerapkan sanksi denda maksimal Rp50.000 per orang jika tidak mengenakan masker.
Pemkab Purworejo Jawa Tengah juga mewajibkan warga memakai masker. Bagi yang tidak menggunakan masker diancam denda Rp50.000. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kini juga tengah merumuskan sanksi pelanggar PSBB. Sehingga penerapan PSBB akan lebih efektif dijalankan. Sanksi itu mulai dari teguran, denda, sampai sanksi sosial.
(msd)
Lihat Juga :