Pelanggar PSBB Surabaya Raya Tak Bisa Urus SIM dan SKCK

Senin, 11 Mei 2020 - 14:12 WIB
loading...
Pelanggar PSBB Surabaya...
Para pelanggar PSBB di Surabaya Raya tidak dikenakan sanksi denda, melainkan tidak boleh mengurus SIM dan SKCK selama enam bulan.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memutuskan tidak menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

Namun, pelanggar PSBB akan tidak bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama enam bulan.

Sebelumnya, orang nomor satu di Jatim itu memastikan penerapan PSBB di kawasan Surabaya Raya diperpanjang selama 14 hari lagi atau hingga tanggal 25 Mei 2020.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Khofifah bersama Forkopimda Jatim serta tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Khofifah, penerapan PSBB tahap kedua ini akan diadakan dengan lebih ketat oleh pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum. Ini melihat banyaknya pelanggar yang terjaring pada minggu pertama PSBB Surabaya Raya.

Pada minggu pertama penerapan PSBB Surabaya Raya, petugas menjaring sebanyak 1.710 orang karena masih nekat berkerumun di ruang publik saat PSBB.

"Akan ada sejumlah sanksi administrasi yang diberikan kepada pelanggar aturan PSBB di Surabaya Raya. Sanksi administrasi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan SIM selama enam bulan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19.

Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19. "Pada masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas. Selain itu, penindakan juga dilakukan lebih tegas bagi para pelanggar," tandasnya.

Diketahui, sejumlah daerah di Indonesia menerapkan sanksi denda untuk mendisiplinkan warganya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah misalnya, akan menerapkan sanksi denda maksimal Rp50.000 per orang jika tidak mengenakan masker.

Pemkab Purworejo Jawa Tengah juga mewajibkan warga memakai masker. Bagi yang tidak menggunakan masker diancam denda Rp50.000. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kini juga tengah merumuskan sanksi pelanggar PSBB. Sehingga penerapan PSBB akan lebih efektif dijalankan. Sanksi itu mulai dari teguran, denda, sampai sanksi sosial.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Kepala BSKDN Ajak ASN...
Kepala BSKDN Ajak ASN Jatim Bangun Kebijakan Berdampak Berbasis SDM dan Digital
Pelaku Usaha IHT Madura...
Pelaku Usaha IHT Madura Minta Pemerintah Pusat Lakukan Pembinaan
Santri Pesantren Teknologi...
Santri Pesantren Teknologi Majapahit Juara 1 JYCC 2025, Temukan Inovasi Deteksi Autisme
Cetak Inovator Birokrasi...
Cetak Inovator Birokrasi Indonesia, LAN dan Pemprov Jatim Gelar ASN LIFT Expo 2025,
Ekonomi Jatim Triwulan...
Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh Tertinggi 1,70%, Khofifah: Bukti Soliditas Semua Pihak
Dihadirkan KPK, Khofifah...
Dihadirkan KPK, Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hibah Dana Jatim pada Kamis Ini
LAN Sebut Indek Kualitas...
LAN Sebut Indek Kualitas Kebijakan 2025 Lampaui Target Nasional
Kasus Dana Hibah, Mantan...
Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar
Rekomendasi
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved