Denda Sosial atau Uang? Pemkot Serang Jaring 3.924 Pelanggar

Senin, 23 November 2020 - 18:19 WIB
loading...
Denda Sosial atau Uang? Pemkot Serang Jaring 3.924 Pelanggar
Petugas gencar melakukan razia masker kepada pengguna jalan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam tiga bulan terakhir gencar melakukan razia protokol kesehatan COVID-19 , kebanyakan yang terjaring karena mengabaikan penggunaan masker.

Hingga saat ini, pemerintah setempat telah menjaring 3.924 orang. Para pelanggar pun diberi pilihan, apakah ingin didenda sosial atau denda dengan uang. (Baca Juga: COVID-19 Kembali Meningkat di Banten, Ini Tiga Penyebabnya)

Kepala Satpol-PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, kebanyakan masyarakat yang terjaring razia karena tidak memakai masker. “Selama 3 bulan sudah 3.924 orang yang terkena razia protokol kesehatan, terutama razia masker,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, petugas penegakan protokol kesehatan lebih mengedepankan sanksi sosial. Namun, ada 10 pelanggar yang didenda uang Rp100.000 lantaran malu dan merasa mampu bayar. Kemudian, uang denda itu disetorkan ke kas daerah dan dihitung sebagai pendapatan. (Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Dua Remaja Gelagapan Dihukum Baca Pancasila)

“Ada (denda uang), hanya sedikit, 10 orang saja. Bukan kami denda, kami kasih tawaran mau didenda atau denda sosial. Ada yang milih denda karena malu dan mampu bayar. Jadi bayar Rp100.000, kita catat namanya dan setorkan ke kas daerah,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, setelah turunnya Intruksi Mentri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 6 tahun 2020, pelaksanakan protokol kesehatan akan diawasi secara intens dan lebih ketat, terutama pada pembatasan kerumunan massa. (Baca Juga: Eks Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah)

“Ada pembatasan kerumunan massa, pendisiplinan protokol kesehatan sudah kami laksanakan. Tiap hari kami laksanakan, sudah hampir 3 bulan, kemungkinan sampai Desember sesuai perpanjangan PSBB,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)