Petani di Gowa Harus Terdaftar di E-RDKK untuk Dapat Pupuk Subsidi
loading...
A
A
A
"Para kepala desa dan lurah juga harus mengetahui kelompok tani yang telah masuk dalam E-RDKK ini di wilayahnya masing-masing," kata Kamsina.
Pj Sekda Gowa yang juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa ini menambahkan, sistem E-RDKK dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi yang didistribusikan kepada petani.
Karena hanya petani yang mengelola lahan dibawah 2 hektar yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi . Sekaligus dapat meminimalisir penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kami harap para pengecer untuk disiplin melihat kelompok tani sesuai E-RDKK," tambahnya.
Dia juga meminta, agar para petani di Kabupaten Gowa dapat memanfaatkan penggunaan pupuk, khususnya pupuk bersubsidi secara tepat dengan teknik yang tepat.
"Para petani memanfaatkan penggunaan pupuk subsidi secara tepat dengan teknik yang tepat, jangan ada pemborosan. Gunakan pupuk dengan tepat dan berimbang," tegasnya.
Lihat Juga: Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Pj Sekda Gowa yang juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa ini menambahkan, sistem E-RDKK dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi yang didistribusikan kepada petani.
Karena hanya petani yang mengelola lahan dibawah 2 hektar yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi . Sekaligus dapat meminimalisir penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kami harap para pengecer untuk disiplin melihat kelompok tani sesuai E-RDKK," tambahnya.
Dia juga meminta, agar para petani di Kabupaten Gowa dapat memanfaatkan penggunaan pupuk, khususnya pupuk bersubsidi secara tepat dengan teknik yang tepat.
"Para petani memanfaatkan penggunaan pupuk subsidi secara tepat dengan teknik yang tepat, jangan ada pemborosan. Gunakan pupuk dengan tepat dan berimbang," tegasnya.
Lihat Juga: Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
(agn)