Wajib Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan Diusul Jadi Prolegda

Senin, 23 November 2020 - 08:15 WIB
loading...
A A A
Ranperda wajib APAR ini juga dinilai bisa meningkatkan pendapatn asli daerah (PAD). Utamanya yang bersumber dari pungutan retribusi APAR. Saat ini berdasarkan regulasi, penarikan per satu APAR dibanderol sebesar Rp30.000 rupiah.

"Pundi-pundi PAD kita akan bertambah dengan adanya tambahan-tambahan itu. Dan itu dimulai dari pemerintah," sebut Leo. Rencana pembahasan regulasi ini dikatakan sudah dikoordinasikan ke Pemkot Makassar.

Sebelumnya Kepala Bidang Operasi Damkar Kota Makassar, Hasanuddin mengaku, wajib APAR sudah lama diharapkan bisa disediakan di tiap rumah. Kalaupun sulit menerapkan per rumah, minimal bisa tiap lingkungan.

"Harapannya kita kalau bisa tiap rumah, paling tidak di lingkunganlah. Tapi kembali lagi ke warga bagaimana mereka memproteksi diri dari kebakaran. Harapannya kita satu rumah itu, yah memang ada APAR-nya," paparnya.

Baca Juga: Kekuatan Hukum Sanksi Pelanggar Prokes Dinilai Lemah, Dewan Minta Langkah Konkrit Bupati
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Resmikan Rumah Ngaji...
Resmikan Rumah Ngaji Rappokaling, Begini Harapan Ketua DPRD Makassar
Wali Kota Makassar dan...
Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD Hadir di Magical Toraja
Rekomendasi
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved