Gudang Beras Oplosan di Kobar Digerebek, Pemilik Bergelar Sarjana Ditangkap
Senin, 11 Mei 2020 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pengakuan tersangka, praktik curang ini sudah dilakukan sejak 2015 dan omzet menjual beras oplosan berbahaya ini sekitar Rp15 juta per bulan.
“Sementara ini pelakunya tunggal, tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi. Pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen degan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,” pungkasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi adalah beras sebanyak 2.340 kilogram beras oplosan siap edar.
“Sementara ini pelakunya tunggal, tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi. Pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen degan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,” pungkasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi adalah beras sebanyak 2.340 kilogram beras oplosan siap edar.
(zil)
Lihat Juga :