BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Penanganan Corona di Rumah Sakit
Kamis, 16 April 2020 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim pasien Covid 19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi pengajuan klaim sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan dengan tenggat waktu tujuh hari. Setelah ada berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan jumlah klaim kepada rumah sakit, setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Klaim ditransfer ke rekening rumah sakit paling lama dalam tiga hari kerja.
“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya lancar. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” jelas Iqbal.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi pengajuan klaim sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan dengan tenggat waktu tujuh hari. Setelah ada berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan jumlah klaim kepada rumah sakit, setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Klaim ditransfer ke rekening rumah sakit paling lama dalam tiga hari kerja.
“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya lancar. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” jelas Iqbal.
(muh)
Lihat Juga :