BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Penanganan Corona di Rumah Sakit

Kamis, 16 April 2020 - 12:18 WIB
loading...
BPJS Kesehatan Pastikan...
Foto/ilustrasi.Okezone
A A A
BANDUNG - BPJS Kesehatan memastikan menanggung biaya penanganan corona alias COVID-19 di rumah sakit. Saat ini pemerintah telah menugaskan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan corona.

Sesuai surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19, kriteria klaim biaya perawatan meliputi pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.

Klaim juga bisa diajukan untuk penanganan ODP dengan usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik WNI ataupun WNA. Rumah sakit wajib mengembalikan dana kepad pasien yang sudah membayarkan biaya perawatan. Masa kadaluarsa klaim ditetapkan 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut pemerintah.

Pembiayaan klaim pasien COVID-19 berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan sumber lain. ”BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Kamis (16/4/2020).

Iqbal menjelaskan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari permohonan rumah sakit melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim pasien Covid 19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi pengajuan klaim sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan dengan tenggat waktu tujuh hari. Setelah ada berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan jumlah klaim kepada rumah sakit, setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Klaim ditransfer ke rekening rumah sakit paling lama dalam tiga hari kerja.

“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya lancar. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” jelas Iqbal.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RS Muhammadiyah Bandung...
RS Muhammadiyah Bandung Putus Hubungan dengan BPJS Kesehatan, Pasien Kecewa
JKN-KIS Warga Sukabumi...
JKN-KIS Warga Sukabumi Dicabut oleh BPJS Kesehatan, Kadinkes: Aktif Setelah 14 Hari
BPJS Kesehatan Cabut...
BPJS Kesehatan Cabut JKN-KIS yang Dibiayai Pemerintah, Warga Kabupaten Sukabumi Resah
Tagihan BPJS Kesehatan...
Tagihan BPJS Kesehatan Warga Tak Mampu Membengkak, Kadinkes Malang Dicopot
Singgung Kenaikan Tarif...
Singgung Kenaikan Tarif RSUD, Ketua DPRD Kendal: Harus Diimbangi Kualitas Pelayanan
Cek Fakta: Pemerintah...
Cek Fakta: Pemerintah Hapus Data 679 Ribu Penerima Bantuan Kesehatan di Malang
Bocah 6 Tahun yang Sakit...
Bocah 6 Tahun yang Sakit Segera Dirawat, Berkat DM Instagram Langsung ke Bobby Nasution
KTP Bisa Dipakai Berobat...
KTP Bisa Dipakai Berobat ke Fasilitas Kesehatan di Papua
Serahkan Penghargaan...
Serahkan Penghargaan Paritrana Award Tingkat Jabar, Uu Ruzhanul: Perhatikan dan Lindungi Tenaga Kerja
Rekomendasi
Kemenko Polkam Nilai...
Kemenko Polkam Nilai Kebijakan WFA Efektif Urai Kepadatan Mudik Lebaran
Keren! Mahasiswa Universitas...
Keren! Mahasiswa Universitas Ciputra Berhasil Menembus Dua Ajang Fotografi Dunia
Celine Evangelista Lebaran...
Celine Evangelista Lebaran di Makkah, Bagikan Suasana Takbiran Penuh Haru Berlatar Masjidilharam
Berita Terkini
Malam Takbiran, Polda...
Malam Takbiran, Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sound Horeg dan Petasan
18 menit yang lalu
Gudang Plastik di Tangerang...
Gudang Plastik di Tangerang Kebakaran, Asap Hitam Terlihat hingga Bandara Soetta
18 menit yang lalu
One Way Lokal Jalan...
One Way Lokal Jalan Tol Jateng Berakhir, Polda Jateng: Arus Lalu Lintas Turun Signifikan
33 menit yang lalu
Beri Kenyamanan Pemudik,...
Beri Kenyamanan Pemudik, Bandara Sepinggan Operasikan Posko Mudik Lebaran
42 menit yang lalu
Kapolres Pelabuhan Tanjung...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Bingkisan Lebaran ke Personel di Lapangan
1 jam yang lalu
Sehari Jelang Lebaran,...
Sehari Jelang Lebaran, Lalu Lintas di Jakarta Lengang
2 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved