BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Penanganan Corona di Rumah Sakit
Kamis, 16 April 2020 - 12:18 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.Okezone
A
A
A
BANDUNG - BPJS Kesehatan memastikan menanggung biaya penanganan corona alias COVID-19 di rumah sakit. Saat ini pemerintah telah menugaskan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan corona.
Sesuai surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19, kriteria klaim biaya perawatan meliputi pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.
Klaim juga bisa diajukan untuk penanganan ODP dengan usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik WNI ataupun WNA. Rumah sakit wajib mengembalikan dana kepad pasien yang sudah membayarkan biaya perawatan. Masa kadaluarsa klaim ditetapkan 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut pemerintah.
Pembiayaan klaim pasien COVID-19 berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan sumber lain. ”BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Kamis (16/4/2020).
Iqbal menjelaskan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari permohonan rumah sakit melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.
Sesuai surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19, kriteria klaim biaya perawatan meliputi pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.
Klaim juga bisa diajukan untuk penanganan ODP dengan usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik WNI ataupun WNA. Rumah sakit wajib mengembalikan dana kepad pasien yang sudah membayarkan biaya perawatan. Masa kadaluarsa klaim ditetapkan 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut pemerintah.
Pembiayaan klaim pasien COVID-19 berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan sumber lain. ”BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Kamis (16/4/2020).
Iqbal menjelaskan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari permohonan rumah sakit melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.
Lihat Juga :