Miris! Operator Warnet di Padang Sodomi 5 Pelajar di Bawah Umur
Jum'at, 20 November 2020 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
“Perbuatan tersangkapun terbongkar setelah salah satu orang korban menceritakan perbuatan pelaku dan sontak melaporkan tersangka ke polisi,” kata Kasat. (Bisa diklik: Ambil Paksa Sitaan Leasing, Preman Bayaran dan Pemilik Mobil Diamankan)
Hingga saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan intensif terhadap pelaku karena diduga kuat masih ada korban laiinya yang belum melaporkan perbuatan tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Junto 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan intensif terhadap pelaku karena diduga kuat masih ada korban laiinya yang belum melaporkan perbuatan tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Junto 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :