Sindikat Penjual Daging Babi Resahkan Warga Bandung Dibongkar Polisi

Senin, 11 Mei 2020 - 09:57 WIB
loading...
Sindikat Penjual Daging Babi Resahkan Warga Bandung Dibongkar Polisi
Foto/Dok Okezone
A A A
BANDUNG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, peredaran daging babi marak di pasar-pasar di Bandung. Peredaran daging babi tersebut, membuat resah masyarakat. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga sindikat penjual daging babi ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.

Kasus penjualan daging babi itu, terungkap setelah masyarakat melaporkan kejanggalan dari daging yang baru dibeli di pasar. Anggota Satreskrim Polresta Bandung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.

(Baca juga: Hendak Bawa 4 Ton Daging Celeng ke Solo, Malah Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni)

Hasilnya, petugas mendapati fakta daging babi yang dijual ke masyarakat disamarkan sebagai daging sapi. Pelaku memberikan boraks ke daging haram tersebut agar terlihat lebih merah. Atas fakta itu, petugas meringkus pengecer hingga pengepul daging babi. Selain itu petugas juga menyita daging babi yang sempat dijual di beberapa pasar.

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana, membenarkan pihaknya mengungkap kasus tersebut. "Benar ada kejadian tersebut. Nanti akan disampaikan bapak Kapolresta Bandung," kata Agta saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel), Senin (11/5/2020).

Perbuatan memperjualbelikan daging babi melanggar Pasal 86 ayat 2 juncto Pasal 1 angka 5 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 91A juncto Pasal 58 ayat 6 UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.‎

Pasal 91A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan produk hewan dengan memalsukan produk hewan dan attau menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 rupiah. agus
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)