Sindikat Penjual Daging Babi Resahkan Warga Bandung Dibongkar Polisi

Senin, 11 Mei 2020 - 09:57 WIB
loading...
Sindikat Penjual Daging...
Foto/Dok Okezone
A A A
BANDUNG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, peredaran daging babi marak di pasar-pasar di Bandung. Peredaran daging babi tersebut, membuat resah masyarakat. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga sindikat penjual daging babi ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.

Kasus penjualan daging babi itu, terungkap setelah masyarakat melaporkan kejanggalan dari daging yang baru dibeli di pasar. Anggota Satreskrim Polresta Bandung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.

(Baca juga: Hendak Bawa 4 Ton Daging Celeng ke Solo, Malah Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni)

Hasilnya, petugas mendapati fakta daging babi yang dijual ke masyarakat disamarkan sebagai daging sapi. Pelaku memberikan boraks ke daging haram tersebut agar terlihat lebih merah. Atas fakta itu, petugas meringkus pengecer hingga pengepul daging babi. Selain itu petugas juga menyita daging babi yang sempat dijual di beberapa pasar.

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana, membenarkan pihaknya mengungkap kasus tersebut. "Benar ada kejadian tersebut. Nanti akan disampaikan bapak Kapolresta Bandung," kata Agta saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel), Senin (11/5/2020).

Perbuatan memperjualbelikan daging babi melanggar Pasal 86 ayat 2 juncto Pasal 1 angka 5 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 91A juncto Pasal 58 ayat 6 UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.‎

Pasal 91A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan produk hewan dengan memalsukan produk hewan dan attau menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 rupiah. agus
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkab Bandung Gandeng...
Pemkab Bandung Gandeng Anak Muda Sukseskan Program ISWMP
BRT Bandung Raya Dibangun...
BRT Bandung Raya Dibangun Bertahap Mulai 2025 hingga 2027, Telan Anggaran Rp1,3 Triliun
Fenomena Suhu Dingin...
Fenomena Suhu Dingin Landa Bandung Raya hingga 16 Derajat, Ini Kata BMKG
Atasi Masalah Sampah...
Atasi Masalah Sampah di Bandung Raya, Jabar Bangun TPPAS Legoknangka
Modus Baru! Daging Babi...
Modus Baru! Daging Babi Jadi Kedok Selundupkan 10 Ton Pasir Timah ke Pulau Bangka
Pj Gubernur Jabar Minta...
Pj Gubernur Jabar Minta ITB Bantu Tuntaskan Persoalan Transportasi Bandung Raya
Tak Sengaja Makan Daging...
Tak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?
Texas Melarang Hukum...
Texas Melarang Hukum Syariah Islam usai Video Viral Ulama Minta Toko Tak Jual Daging Babi
Singapore Airlines Minta...
Singapore Airlines Minta Maaf karena Suguhkan Daging Babi ke Penumpang Muslim
Rekomendasi
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Piala Dunia 2026: Meksiko...
Piala Dunia 2026: Meksiko Bidik Start Sempurna, Afrika Selatan Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved