Orang Tua Bocah yang Dicekoki Miras di Luwu Timur Minta Terdakwa Dihukum Ringan
Jum'at, 20 November 2020 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, kata Khairul, sudah dibuat surat perdamaian dan telah diserahkan kepada majelis. Pada surat perdamaian tersebut, telah ditandatangani oleh kedua pihak, dan diketahui aparat pemerintah setempat.
Terkait perdamaian itu yang bisa saja jadi bahan untuk meringankan terdakwa, Khairul menjelaskan, masalah hukuman harus mempertimbangkan banyak aspek. "Berat atau ringannya tergantung fakta dipersidangan," kata dia.
Khairul juga menambahkan, yang menjadi salah satu perhatian adalah adanya fakta persidangan dimana orang tua korban minta dengan tegas agar hukuman yang diberikan kepada terdakwa bisa seringan-ringannya.
"Menurut orang tuanya, anaknya baik-baik saja dan kehidupannya selama ini dibantu dan dipekerjakan oleh keluarga terdakwa," kata dia.
Baca Juga: Daftar Miras yang Dilarang RUU Minol: Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring
Terkait perdamaian itu yang bisa saja jadi bahan untuk meringankan terdakwa, Khairul menjelaskan, masalah hukuman harus mempertimbangkan banyak aspek. "Berat atau ringannya tergantung fakta dipersidangan," kata dia.
Khairul juga menambahkan, yang menjadi salah satu perhatian adalah adanya fakta persidangan dimana orang tua korban minta dengan tegas agar hukuman yang diberikan kepada terdakwa bisa seringan-ringannya.
"Menurut orang tuanya, anaknya baik-baik saja dan kehidupannya selama ini dibantu dan dipekerjakan oleh keluarga terdakwa," kata dia.
Baca Juga: Daftar Miras yang Dilarang RUU Minol: Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring
(agn)
Lihat Juga :