Raperda Pesantren di Kendal Masuki Tahap Pembahasan Pansus DPRD
Kamis, 19 November 2020 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
“Meskipun tanpa bantuan dari pemerintah pesantren tetap bisa berjalan, pemerintah daerah harus hadir untuk mendukung kelangsungan pesantren yang telah banyak berkontribusi pada penguatan pendidikan keagamaan dan karakter. Khususnya di Kabupaten Kendal yang khas dengan tradisi masyarakat pesantren, dengan jumlah pesantren mencapai ribuan,” tegasnya.
Mengenai target pengesahan Raperda Pesantren, Mahfud mengatakan Pansusnya masih akan melakukan sejumlah tahapan. Namun demikian, imbuhnya, Raperda Pesantren yang diprakarsai pihak legislatif, mendapatkan perhatian khusus dari fraksi PKB, yang kebetulan duduk di jajaran pimpinan Pansus dan bahkan pimpinan DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Muhammad Makmun, yang juga Ketua DPC PKB Kendal mengatakan, Raperda Pesantren menjadi salah satu prioritas dari 37 Raperda yang saat ini sedang dalam pembahasan Pansus. Diterangkan, dari 37 Raperda tersebut, 13 Raperda merupakan inisiatif DPRD.
Terkait Raperda Pesantren, pihaknya akan melakukan pengawalan secara khusus. Selain karena amanat Undang Undang, imbuhnya, Perda Pesantren akan menjadi payung hukum untuk penganggaran pemerintah daerah kepada pesantren.
“Intervensi anggaran untuk pesantren ini sudah semestinya dilakukan. Hal ini mengingat Kabupaten Kendal yang memiliki tradisi khas masyarakat pesantren terdapat ribuan pesantren yang tersebar di setiap wilayah kecamatan bahkan desa. Jadi ini tidak bisa ditawar-tawar lagi,” pungkasnya.
Mengenai target pengesahan Raperda Pesantren, Mahfud mengatakan Pansusnya masih akan melakukan sejumlah tahapan. Namun demikian, imbuhnya, Raperda Pesantren yang diprakarsai pihak legislatif, mendapatkan perhatian khusus dari fraksi PKB, yang kebetulan duduk di jajaran pimpinan Pansus dan bahkan pimpinan DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Muhammad Makmun, yang juga Ketua DPC PKB Kendal mengatakan, Raperda Pesantren menjadi salah satu prioritas dari 37 Raperda yang saat ini sedang dalam pembahasan Pansus. Diterangkan, dari 37 Raperda tersebut, 13 Raperda merupakan inisiatif DPRD.
Terkait Raperda Pesantren, pihaknya akan melakukan pengawalan secara khusus. Selain karena amanat Undang Undang, imbuhnya, Perda Pesantren akan menjadi payung hukum untuk penganggaran pemerintah daerah kepada pesantren.
“Intervensi anggaran untuk pesantren ini sudah semestinya dilakukan. Hal ini mengingat Kabupaten Kendal yang memiliki tradisi khas masyarakat pesantren terdapat ribuan pesantren yang tersebar di setiap wilayah kecamatan bahkan desa. Jadi ini tidak bisa ditawar-tawar lagi,” pungkasnya.
(alf)
Lihat Juga :