Dishub Tana Toraja Bebaskan Retribusi Angkutan Umum Selama Pandemi Covid-19
Kamis, 19 November 2020 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Diakui Army, pembebasan biaya retribusi angkutan umum juga berpengaruh menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja.
Pada tahun 2019, realisasi PAD Dinas Perhubungan Tana Toraja sebesar Rp1,3 miliar. Sementara hingga Oktober 2020, realisasi PAD hanya sekitar Rp400 juta. Meski begitu, pemberlakuan pembebasan retribusi bagi angkutan umum tetap berlaku hingga Virus Corona tidak lagi mewabah.
Baca Juga: Polres Tana Toraja Amankan 6 Pelaku Judi Sabung Ayam di Sangalla Utara
"Ini soal kemanusiaan. Pemkab Tana Toraja sangat memerhatikan nasib pendapatan sopir angkutan umum yang pendapatannya berkurang akibat pandemi virus Corona," jelasnya.
Pada tahun 2019, realisasi PAD Dinas Perhubungan Tana Toraja sebesar Rp1,3 miliar. Sementara hingga Oktober 2020, realisasi PAD hanya sekitar Rp400 juta. Meski begitu, pemberlakuan pembebasan retribusi bagi angkutan umum tetap berlaku hingga Virus Corona tidak lagi mewabah.
Baca Juga: Polres Tana Toraja Amankan 6 Pelaku Judi Sabung Ayam di Sangalla Utara
"Ini soal kemanusiaan. Pemkab Tana Toraja sangat memerhatikan nasib pendapatan sopir angkutan umum yang pendapatannya berkurang akibat pandemi virus Corona," jelasnya.
(agn)
Lihat Juga :