KPUD Sumsel Siapkan 5.477 Bilik Suara Antisipasi COVID-19 saat Pilkada
Kamis, 19 November 2020 - 08:54 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumsel menyiapkan 5.477 bilik suara antisipasi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan.
Itu dilakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tujuh Kabupaten di Sumatera Selatan yang akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang,
Ketua KPUD Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, bentuk dan tampilan bilik suara antisipasi itu sama persis seperti bilik suara lainnya, namun lebih diperketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
"Bilik antisipasi itu berdiri sendiri dan dipisahkan jaraknya dari TPS lainnya, tiap TPS ada satu bilik antisipasi COVID-19," ujar Kelly, Kamis (19/11/2020).
Kelly mengungkapkan, bilik antisipasi tersebut diperuntukan bagi pemilih yang bersuhu tubuh 37 derajat celcius atau lebih saat datang ke TPS sesuai indikasi COVID-19 yang diatur pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan.
Namun, dirinya juga meminta agar masyarakat tidak menganggap pemilih yang menggunakan bilik suara antisipasi telah dinyatakan positif COVID-19, karena untuk konfirmasi positif hanya dilakukan lewat tes swab.
"Saya minta bilik antisipasi itu jangan dimaknai sebagai bilik COVID-19, karena orang bersuhu 37 derajat belum tentu positif. Jadi jangan sampai ada dugaan orang positif COVID-19 di TPS," ungkapnya.
Itu dilakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tujuh Kabupaten di Sumatera Selatan yang akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang,
Ketua KPUD Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, bentuk dan tampilan bilik suara antisipasi itu sama persis seperti bilik suara lainnya, namun lebih diperketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
"Bilik antisipasi itu berdiri sendiri dan dipisahkan jaraknya dari TPS lainnya, tiap TPS ada satu bilik antisipasi COVID-19," ujar Kelly, Kamis (19/11/2020).
Kelly mengungkapkan, bilik antisipasi tersebut diperuntukan bagi pemilih yang bersuhu tubuh 37 derajat celcius atau lebih saat datang ke TPS sesuai indikasi COVID-19 yang diatur pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan.
Namun, dirinya juga meminta agar masyarakat tidak menganggap pemilih yang menggunakan bilik suara antisipasi telah dinyatakan positif COVID-19, karena untuk konfirmasi positif hanya dilakukan lewat tes swab.
"Saya minta bilik antisipasi itu jangan dimaknai sebagai bilik COVID-19, karena orang bersuhu 37 derajat belum tentu positif. Jadi jangan sampai ada dugaan orang positif COVID-19 di TPS," ungkapnya.
Lihat Juga :