KPUD Sumsel Rampungkan DPT, 47 Ribu Diantaranya Berusia 17 Tahun

Selasa, 17 November 2020 - 13:18 WIB
loading...
KPUD Sumsel Rampungkan...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) telah merampungkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tujuh Kabupaten di Sumsel.

Ketua KPUD Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, bahwa pihaknya telah mendata sebanyak 1.832.660 DPT di 5.477 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumsel.

"Dari semua DPT itu, untuk pemilih millenial yang rata-rata baru masuk usia 17 tahun ada sekitar 47.333 orang. Kita harapkan mereka datang untuk mencoblos karena sudah terdata di DPT," ucap Kelly, Selasa (17/11/2020).

Kelly juga mengatakan, dari keseluruhan jumlah DPT yang telah ditetapkan jika para pemilih pemula yang telah memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dapat memastikan hak suaranya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing wilayah.

"Jadi tidak akan ada penambahan DPT lagi, karena untuk pemilih pemula pada DPT sudah mengakomodasi pemilih yang genap berusia 17 tahun pada 9 Desember," jelasnya.

Menurutnya, syarat utama untuk mencoblos yakni memiliki KTP dan yang telah berusia 17 tahun. Namun jika belum merekam data e-KTP, diharapkan segera melapor ke Disdukcapil dan KPU setempat agar ditindaklanjuti. Mengingat, tidak ada alasan bagi Disdukcapil kekurangan blanko e-KTP.

"Saat rapat beberapa waktu lalu, Dirjen Dukcapil secara nasional khususnya Dukcapil yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk fokus menyelesaikan perekaman e-KTP. Blanko sudah cukup, tidak ada alasan blanko kosong atau habis di Disdukcapil. Mereka ditarget melakukan perekaman dan penyelesaian e-KTP sebelum 9 Desember," jelasnya.

Kelly menambahkan, pihaknya akan menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis warga yang menggunakan hak pilihnya di masa pandemi. (Baca juga: 2,3 Kg Sabu, 47 Pengedar dan 8 Pemakai Narkoba Dibekuk, Ini Kasusnya)

Masyarakat diimbau menerapkan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat mencoblos di TPS. (Baca juga: DSSP Power Sumsel Kembali Raih Sertifikasi Internasional)

"Jika sudah melakukan perekaman tetapi belum dapat e-KTP harap meminta Suket. Jadi nyoblosnya hanya di TPS tempat berdomisili sesuai e-KTP selama ini," terangnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3162 seconds (0.1#10.140)