Masa Pandemi, Masyarakat Bisa Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Lewat Aplikasi
Rabu, 18 November 2020 - 15:59 WIB
loading...
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi saat mengukuhkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Surabaya.
A
A
A
SIDOARJO - Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Sekarang, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Kanwil untuk melapor. Sebab, pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi SIMASHAM atau aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Mualimin Abdi, pelayanan publik berbasis HAM adalah bentuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat. (Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Dalami Kasus Dugaan Diskriminasi )
Tidak itu saja, aplikasi SIMASHAM memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja. Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya.
"Ini bagian dari transformasi digital yang sedang kami upayakan dan untuk mengurangi pelayanan tatap muka selama pandemi," katanya usai mengukuhkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Surabaya, Rabu (18/11/2020).
Di sisi lain, Mualimin mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik yang berbasis HAM. Salah satunya dengan adanya Pos Yankomas di setiap kantor. Baik itu jajaran Keimigrasian, Pemasyarakatan maupun Pelayanan Hukum. (Baca juga: IAIN Tulungagung Terus Sudutkan Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual )
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Mualimin Abdi, pelayanan publik berbasis HAM adalah bentuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat. (Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Dalami Kasus Dugaan Diskriminasi )
Tidak itu saja, aplikasi SIMASHAM memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja. Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya.
"Ini bagian dari transformasi digital yang sedang kami upayakan dan untuk mengurangi pelayanan tatap muka selama pandemi," katanya usai mengukuhkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Surabaya, Rabu (18/11/2020).
Di sisi lain, Mualimin mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik yang berbasis HAM. Salah satunya dengan adanya Pos Yankomas di setiap kantor. Baik itu jajaran Keimigrasian, Pemasyarakatan maupun Pelayanan Hukum. (Baca juga: IAIN Tulungagung Terus Sudutkan Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual )
Lihat Juga :