Masa Pandemi, Masyarakat Bisa Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Lewat Aplikasi

Rabu, 18 November 2020 - 15:59 WIB
loading...
Masa Pandemi, Masyarakat Bisa Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Lewat Aplikasi
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi saat mengukuhkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Surabaya.
A A A
SIDOARJO - Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Sekarang, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Kanwil untuk melapor. Sebab, pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi SIMASHAM atau aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Mualimin Abdi, pelayanan publik berbasis HAM adalah bentuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat. (Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Dalami Kasus Dugaan Diskriminasi )

Tidak itu saja, aplikasi SIMASHAM memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja. Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya.

"Ini bagian dari transformasi digital yang sedang kami upayakan dan untuk mengurangi pelayanan tatap muka selama pandemi," katanya usai mengukuhkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Surabaya, Rabu (18/11/2020).

Di sisi lain, Mualimin mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik yang berbasis HAM. Salah satunya dengan adanya Pos Yankomas di setiap kantor. Baik itu jajaran Keimigrasian, Pemasyarakatan maupun Pelayanan Hukum. (Baca juga: IAIN Tulungagung Terus Sudutkan Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual )

Kunjungannya hari ini sekaligus ingin memastikan Kanwil Jatim mengimplementasikan nilai HAM. "Ini sebagai strategi yang baik untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, pembentukan Pos Yankomas di jajaran menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait HAM.

"Ketika masyarakat yang ada di kabupaten/kota ingin melakukan pengaduan, tidak perlu jauh-jauh ke kanwil, tapi tidak bisa dilakukan di UPT terdekat, bahkan bisa melalui aplikasi," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)