Bawaslu Bengkulu Utara: Pengguna Fasilitas Negara untuk Kampanye Terancam Pidana

Rabu, 18 November 2020 - 04:11 WIB
loading...
Bawaslu Bengkulu Utara:...
Tugiran, Divisi Hukum penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bengkulu Utara. iNews TV/Ismail
A A A
BENGKULU UTARA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menegaskan calon Kepala Daerah yang terbukti menggunakan fasilitas Negara untuk kampanye dapat terjerat Pidana.

"Pasal 187, itu pidana jika fasilitas Negara digunakan untuk kampanye. Diskualifikasi itu apabila menggunakan program dan anggaran Negara sebagaimana diatur pasal 71 ayat 3 dan 4," kata Divisi Hukum, penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran, Selasa (17/11/2020).

Salah satu larangan kampanye tersebut diatur pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2017, tentang mempersoalkan dasar negara, menyebarkan fitnah, adu domba, menggunakan fasilitas negara serta merusak alat peraga kampanye .

Meski demikian, Tugiran mengatakan, penetapan kasus penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye membutuhkan proses tahapan, kajian serta terpenuhinya unsur-unsur. Penetapan kasus ini juga harus merujuk ke devinisi kampanye yaitu kegiatan mempengaruhi dengan menyampaikan visi dan misi dari pasangan calon.

"Itu dilakukan lantaran tidak menutup kemungkinan apa yang dipersepsikan masyarakat sebagai pelanggaran namun tidak menurut Bawaslu dan sentra Gakumdu. Maka dari itu butuh kajian," papar Tugiran. (Baca: Bola Kasus kampanye Pakai Atribut TNI Bergulir ke Polres Bengkulu Utara).

Mengedepankan pencegahan, Bawaslu Bengkulu Utara terus mensosialisasikan berbagai bentuk pelanggaran kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan harapan, selain memberikan pemahaman, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar pesta demokrasi berjalan sesuai amanah Undang-Undang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
TNI Hidupkan Desa yang...
TNI Hidupkan Desa yang Lama 'Mati Suri' di Pedalaman Jambi
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Akademisi Dorong Kinerja...
Akademisi Dorong Kinerja Satgas Rajawali V di Papua Dievaluasi
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved