Bawaslu Bengkulu Utara: Pengguna Fasilitas Negara untuk Kampanye Terancam Pidana

Rabu, 18 November 2020 - 04:11 WIB
loading...
Bawaslu Bengkulu Utara:...
Tugiran, Divisi Hukum penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bengkulu Utara. iNews TV/Ismail
A A A
BENGKULU UTARA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menegaskan calon Kepala Daerah yang terbukti menggunakan fasilitas Negara untuk kampanye dapat terjerat Pidana.

"Pasal 187, itu pidana jika fasilitas Negara digunakan untuk kampanye. Diskualifikasi itu apabila menggunakan program dan anggaran Negara sebagaimana diatur pasal 71 ayat 3 dan 4," kata Divisi Hukum, penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran, Selasa (17/11/2020).

Salah satu larangan kampanye tersebut diatur pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2017, tentang mempersoalkan dasar negara, menyebarkan fitnah, adu domba, menggunakan fasilitas negara serta merusak alat peraga kampanye .

Meski demikian, Tugiran mengatakan, penetapan kasus penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye membutuhkan proses tahapan, kajian serta terpenuhinya unsur-unsur. Penetapan kasus ini juga harus merujuk ke devinisi kampanye yaitu kegiatan mempengaruhi dengan menyampaikan visi dan misi dari pasangan calon.

"Itu dilakukan lantaran tidak menutup kemungkinan apa yang dipersepsikan masyarakat sebagai pelanggaran namun tidak menurut Bawaslu dan sentra Gakumdu. Maka dari itu butuh kajian," papar Tugiran. (Baca: Bola Kasus kampanye Pakai Atribut TNI Bergulir ke Polres Bengkulu Utara).

Mengedepankan pencegahan, Bawaslu Bengkulu Utara terus mensosialisasikan berbagai bentuk pelanggaran kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan harapan, selain memberikan pemahaman, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar pesta demokrasi berjalan sesuai amanah Undang-Undang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Rekomendasi
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved