Bawaslu Bengkulu Utara: Pengguna Fasilitas Negara untuk Kampanye Terancam Pidana

Rabu, 18 November 2020 - 04:11 WIB
loading...
Bawaslu Bengkulu Utara:...
Tugiran, Divisi Hukum penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bengkulu Utara. iNews TV/Ismail
A A A
BENGKULU UTARA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menegaskan calon Kepala Daerah yang terbukti menggunakan fasilitas Negara untuk kampanye dapat terjerat Pidana.

"Pasal 187, itu pidana jika fasilitas Negara digunakan untuk kampanye. Diskualifikasi itu apabila menggunakan program dan anggaran Negara sebagaimana diatur pasal 71 ayat 3 dan 4," kata Divisi Hukum, penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran, Selasa (17/11/2020).

Salah satu larangan kampanye tersebut diatur pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2017, tentang mempersoalkan dasar negara, menyebarkan fitnah, adu domba, menggunakan fasilitas negara serta merusak alat peraga kampanye .

Meski demikian, Tugiran mengatakan, penetapan kasus penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye membutuhkan proses tahapan, kajian serta terpenuhinya unsur-unsur. Penetapan kasus ini juga harus merujuk ke devinisi kampanye yaitu kegiatan mempengaruhi dengan menyampaikan visi dan misi dari pasangan calon.

"Itu dilakukan lantaran tidak menutup kemungkinan apa yang dipersepsikan masyarakat sebagai pelanggaran namun tidak menurut Bawaslu dan sentra Gakumdu. Maka dari itu butuh kajian," papar Tugiran. (Baca: Bola Kasus kampanye Pakai Atribut TNI Bergulir ke Polres Bengkulu Utara).

Mengedepankan pencegahan, Bawaslu Bengkulu Utara terus mensosialisasikan berbagai bentuk pelanggaran kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan harapan, selain memberikan pemahaman, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar pesta demokrasi berjalan sesuai amanah Undang-Undang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
TNI Hidupkan Desa yang...
TNI Hidupkan Desa yang Lama 'Mati Suri' di Pedalaman Jambi
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Akademisi Dorong Kinerja...
Akademisi Dorong Kinerja Satgas Rajawali V di Papua Dievaluasi
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Rekomendasi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
3 Turnamen Sepak Bola...
3 Turnamen Sepak Bola Putri Bertajuk Womens Soccer Trilogy 2026 Siap Digelar di Kudus
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved