Bawaslu Bengkulu Utara: Pengguna Fasilitas Negara untuk Kampanye Terancam Pidana
loading...
A
A
A
BENGKULU UTARA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menegaskan calon Kepala Daerah yang terbukti menggunakan fasilitas Negara untuk kampanye dapat terjerat Pidana.
"Pasal 187, itu pidana jika fasilitas Negara digunakan untuk kampanye. Diskualifikasi itu apabila menggunakan program dan anggaran Negara sebagaimana diatur pasal 71 ayat 3 dan 4," kata Divisi Hukum, penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran, Selasa (17/11/2020).
Salah satu larangan kampanye tersebut diatur pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2017, tentang mempersoalkan dasar negara, menyebarkan fitnah, adu domba, menggunakan fasilitas negara serta merusak alat peraga kampanye .
Meski demikian, Tugiran mengatakan, penetapan kasus penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye membutuhkan proses tahapan, kajian serta terpenuhinya unsur-unsur. Penetapan kasus ini juga harus merujuk ke devinisi kampanye yaitu kegiatan mempengaruhi dengan menyampaikan visi dan misi dari pasangan calon.
"Itu dilakukan lantaran tidak menutup kemungkinan apa yang dipersepsikan masyarakat sebagai pelanggaran namun tidak menurut Bawaslu dan sentra Gakumdu. Maka dari itu butuh kajian," papar Tugiran. (Baca: Bola Kasus kampanye Pakai Atribut TNI Bergulir ke Polres Bengkulu Utara).
Mengedepankan pencegahan, Bawaslu Bengkulu Utara terus mensosialisasikan berbagai bentuk pelanggaran kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan harapan, selain memberikan pemahaman, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar pesta demokrasi berjalan sesuai amanah Undang-Undang.
"Pasal 187, itu pidana jika fasilitas Negara digunakan untuk kampanye. Diskualifikasi itu apabila menggunakan program dan anggaran Negara sebagaimana diatur pasal 71 ayat 3 dan 4," kata Divisi Hukum, penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran, Selasa (17/11/2020).
Salah satu larangan kampanye tersebut diatur pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2017, tentang mempersoalkan dasar negara, menyebarkan fitnah, adu domba, menggunakan fasilitas negara serta merusak alat peraga kampanye .
Meski demikian, Tugiran mengatakan, penetapan kasus penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye membutuhkan proses tahapan, kajian serta terpenuhinya unsur-unsur. Penetapan kasus ini juga harus merujuk ke devinisi kampanye yaitu kegiatan mempengaruhi dengan menyampaikan visi dan misi dari pasangan calon.
"Itu dilakukan lantaran tidak menutup kemungkinan apa yang dipersepsikan masyarakat sebagai pelanggaran namun tidak menurut Bawaslu dan sentra Gakumdu. Maka dari itu butuh kajian," papar Tugiran. (Baca: Bola Kasus kampanye Pakai Atribut TNI Bergulir ke Polres Bengkulu Utara).
Mengedepankan pencegahan, Bawaslu Bengkulu Utara terus mensosialisasikan berbagai bentuk pelanggaran kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan harapan, selain memberikan pemahaman, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar pesta demokrasi berjalan sesuai amanah Undang-Undang.
(nag)