Empat Siswa Kelas VIII SMP Islam Pelaku Bullying Dipecat

Selasa, 17 November 2020 - 21:03 WIB
loading...
Empat Siswa Kelas VIII...
SMP Islam Terpadu Insan Robani, Kotabumi, Lampung Utara. Foto/iNews TV/Jimi Irawan
A A A
LAMPUNG UTARA - Empat siswa kelas VIII SMP Islam Terpadu Insan Robani, Kotabumi, Lampung Utara ( Lampura ) akhirnya dikeluarkan dari sekolah. Langkah itu sebagai sanksi, karena mereka telah melakukan perundungan atau bullying terhadap tujuh siswa kelas VII, saat menjalani boarding school atau asrama sekolah. (Baca juga: 7 Siswa SMP di Kotabumi Lampung Utara Jadi Korban Bullying dan Pelecehan Seksual )

Keputusan itu diambil setelah para orang tua korban memprotes pihak sekolah. "Kita beri sanksi pembinaan dengan mengembalikan mereka ke orang tua, dalam artian mereka harus mencari sekolah yang lebih baik lagi," ujar Arif Budiman, selaku Kepala Pemondokkan SMP IT Insan Robani.

Arif mengaku, terjadinya aksi perundungan akibat kelalalian pihaknya dalam melakukan pengawasan. Sehingga, hal itu menjadi pembelajaran agar hal serupa tak terulang. (Baca juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai )

Sementara itu, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Lampura , Merlyn Sofia, sangat menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, Dinas Pendidikan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang menginisiasi untuk dilakukannya mediasi antara keluarga korban dan pelaku.

"Setelah dilakukan mediasi ini, alhamdulillah semua menerima. Aksi bullying yang dilakukan merupakan regenerasi dari kakak kelas mereka terdahulu, dan kini dilakukan terhadap adik kelas mereka," terang Merlyn.



Untuk diketahui, Untuk diketahui, Sejumlah siswa kelas VII SMP Islam Terpadu Insan Robani, Kotabumi, Lampura , diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh kakak tingkatnya sendiri. Bahkan sempat juga terjadi pelecehan seksual.

Berdasarkan pengakuan salah satu siswa berinisial A (13), mengungkapkan dia bersama beberapa rekan sekelasnya menerima bullying dari kakak kelasnya hingga menyentuh kepada penganiayaan fisik. (Baca juga: Jerat Beraliran Listrik untuk Babi Hutan, Makan Korban Manusia )

Bukan hanya lisan, sehingga mengurangi kenyamanan dalam menimba ilmu. Seharusnya yang senior dapat menjadi contoh atau memberi pelajaran baik kepada adik-adiknya, namun disana kebalikan yang terjadi.

"Kami tidak berani bicara karena takut dipukuli dan diancam, jadi kami memilih diam. Kalau ada makanan harus diberikan kepada mereka, ada duit diminta juga. Dan suatu waktu kami pernah juga diskap dalam kamar mandi dan dipukuli karena melakukan perlawanan," tambahnya.

Senada diungkapkan AG. Menurutnya, kejadian tersebut sudah cukup lama dialami, hampir setiap hari mereka dimintai kakak kelas uang. Ingin mengadu ke guru atau kepala sekolah mereka mendapatkan ancaman dari kakak kelas.

"Kami sering dimintai uang sama kakak kelas, mulai dari Rp1.000-5.000/hari. Apabila kami tidak memberikan uang kami disekap didalam kamar mandi dan di pukul," kata AG. (Baca juga: Selasa Pagi Ada Guguran dari Puncak Merapi, Suaranya Bergemuruh )
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Lawan Perundungan di...
Lawan Perundungan di Sekolah, Wilmar Masukkan Program Anti-Bullying di Kurikulum
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved