Mensos Juliari Ingatkan Bansos Tunai Harus Tepat Sasaran dan Tanpa Potongan
Minggu, 10 Mei 2020 - 20:21 WIB
loading...
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan BST secara simbolis kepada KPM masing-masing menerima Rp600.000 di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB, Minggu (10/5/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) secara simbolis kepada 135 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (10/5/2020).
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai senilai Rp600.000 per kepala keluarga selama tiga bulan. Di KBB, 135 KPM penerima ini menjadi pilot project dari total 12.635 KPM yang telah terdata untuk menerima BST.
"Bantuan ini dari Presiden, beliau menitip salam, gunakan bantuan ini sebaik-baiknya. Saya hadir di sini untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tidak kurang, dan tidak dipotong," kata Juliari di hadapan para KPM.
Juliari mengingatkan bahwa warga penerima BST dari Kemensos tidak bisa menerima bansos dari daerah, provinsi, atau bansos lain dari pemerintah pusat.
Demikian pula sebaliknya, yang sudah menerima bansos dari daerah dan provinsi tidak bisa menerima BST dari Kemensos. Disinggung mengenai pengawasan agar bantuan tepat sasaran dan tidak ada potongan, itu menjadi tugas kepala desa dan kelurahan selaku pemilik wilayah.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai senilai Rp600.000 per kepala keluarga selama tiga bulan. Di KBB, 135 KPM penerima ini menjadi pilot project dari total 12.635 KPM yang telah terdata untuk menerima BST.
"Bantuan ini dari Presiden, beliau menitip salam, gunakan bantuan ini sebaik-baiknya. Saya hadir di sini untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tidak kurang, dan tidak dipotong," kata Juliari di hadapan para KPM.
Juliari mengingatkan bahwa warga penerima BST dari Kemensos tidak bisa menerima bansos dari daerah, provinsi, atau bansos lain dari pemerintah pusat.
Demikian pula sebaliknya, yang sudah menerima bansos dari daerah dan provinsi tidak bisa menerima BST dari Kemensos. Disinggung mengenai pengawasan agar bantuan tepat sasaran dan tidak ada potongan, itu menjadi tugas kepala desa dan kelurahan selaku pemilik wilayah.
Lihat Juga :