KPUD Sumsel Rampungkan DPT, 47 Ribu Diantaranya Berusia 17 Tahun
Selasa, 17 November 2020 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, syarat utama untuk mencoblos yakni memiliki KTP dan yang telah berusia 17 tahun. Namun jika belum merekam data e-KTP, diharapkan segera melapor ke Disdukcapil dan KPU setempat agar ditindaklanjuti. Mengingat, tidak ada alasan bagi Disdukcapil kekurangan blanko e-KTP.
"Saat rapat beberapa waktu lalu, Dirjen Dukcapil secara nasional khususnya Dukcapil yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk fokus menyelesaikan perekaman e-KTP. Blanko sudah cukup, tidak ada alasan blanko kosong atau habis di Disdukcapil. Mereka ditarget melakukan perekaman dan penyelesaian e-KTP sebelum 9 Desember," jelasnya.
Kelly menambahkan, pihaknya akan menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis warga yang menggunakan hak pilihnya di masa pandemi. (Baca juga: 2,3 Kg Sabu, 47 Pengedar dan 8 Pemakai Narkoba Dibekuk, Ini Kasusnya)
Masyarakat diimbau menerapkan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat mencoblos di TPS. (Baca juga: DSSP Power Sumsel Kembali Raih Sertifikasi Internasional)
"Jika sudah melakukan perekaman tetapi belum dapat e-KTP harap meminta Suket. Jadi nyoblosnya hanya di TPS tempat berdomisili sesuai e-KTP selama ini," terangnya.
"Saat rapat beberapa waktu lalu, Dirjen Dukcapil secara nasional khususnya Dukcapil yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk fokus menyelesaikan perekaman e-KTP. Blanko sudah cukup, tidak ada alasan blanko kosong atau habis di Disdukcapil. Mereka ditarget melakukan perekaman dan penyelesaian e-KTP sebelum 9 Desember," jelasnya.
Kelly menambahkan, pihaknya akan menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis warga yang menggunakan hak pilihnya di masa pandemi. (Baca juga: 2,3 Kg Sabu, 47 Pengedar dan 8 Pemakai Narkoba Dibekuk, Ini Kasusnya)
Masyarakat diimbau menerapkan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat mencoblos di TPS. (Baca juga: DSSP Power Sumsel Kembali Raih Sertifikasi Internasional)
"Jika sudah melakukan perekaman tetapi belum dapat e-KTP harap meminta Suket. Jadi nyoblosnya hanya di TPS tempat berdomisili sesuai e-KTP selama ini," terangnya.
(boy)
Lihat Juga :