Gubernur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar THR Lebaran
Minggu, 10 Mei 2020 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
"THR sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jangan sampai, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. THR adalah hak bagi setiap pekerja,” tegas Khofifah.
Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"THR sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jangan sampai, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. THR adalah hak bagi setiap pekerja,” tegas Khofifah.
Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Lihat Juga :