Sengkarut BPJS Kesehatan, Pasien Berobat ke Rumah Sakit Harus Bayar Rp500.000
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sengkarut pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kembali dikeluhkan salah seorang warga Bandung. Kendati telah mengantongi rujukan, pasien peserta JKN tetap dimintai biaya oleh pihak rumah sakit.
Hal itu dikeluhkan warga Bandung Ismet A saat mengantarkan istrinya berobat di salah satu rumah sakit swasta rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Bandung. Meski istrinya merupakan peserta aktif BPJS, mereka tetap dikenakan biaya penuh senilai lebih dari Rp500.000.
Menurut dia, pada Senin (4/5/2020) dia mengantarkan istrinya yang indikasi demam berdarah ke Rumah Sakit (RS) Melinda 2. Saat itu dia telah mengantongi surat rujukan dari Puskesmas Sukawarna. Jenis surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterimanya seusai mendaftar di RS Melinda 2.
Namun setelah melakukan tes laboratorium sesuai saran dokter di RS tersebut, pasien diminta membayar biaya lab web saat Rp425.000. "Anak saya tanya ke bagian billingnya, katanya memang enggak ditanggung BPJS untuk tes laboratorium," ucapnya.
Selang empat hari, istrinya pun kembali ke RS tersebut dan menjalani tes darah. Kali ini, keluarganya diminta membayar Rp95.000. Dengan terpaksa, keluarganya akhirnya membayar tagihan tersebut. Walaupun, dia cukup heran, sebagai peserta asuransi kesehatan JKN, dia masih harus membayar tagihan tersebut.
Ismet berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan yang lain karena sangat merugikan. "Istri saya kan gajinya dipotong tiap bulan untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan? Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar, apalagi di saat korona (pandemi covid-19) seperti sekarang," katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakaria menekankan, bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya lagi sedikit pun saat berobat di rumah sakit rujukan. Asalkan, alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai mekanisme yang ada. "Artinya harus ada rujukan dari puskesmas dan sesuai indikasi medis," katanya.
Dia juga memastikan semua jenis pemeriksaan laboratorium bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan biayanya 100% ditanggung oleh BPJS, selama sesuai dengan indikasi medis dan arahan dokter yang menangani. "Jadi ketika (pasien peserta BPJS) (harus bayar) ke billing dulu, itu sudah salah rumah sakit. Harusnya enggak boleh," jelasnya.
Tanggungan penuh pun, tambah Cucu, diberikan pihaknya untuk obat-obatan yang harus dikonsumsi pasien. "Obat yang sesuai formularium nasional (fornas)," katanya. (Baca juga; 6 Laboratorium di Jabar Siap Dukung Pemeriksaan Swab Test Massal )
Kalaupun obat yang ada tidak sesuai fornas, menurutnya tetap ditanggung BPJS Kesehatan asalkan memenuhi persyaratan lanjutan. "Ada pertimbangan, dan memang harus yang disetujui. Jadi ketika di apotek, asalkan ada persetujan dan indikasi medis, tetap dijamin. Pasien tak boleh diminta biaya," katanya.
Oleh karena itu, Cucu kembali menegaskan bahwa rumah sakit rekanannya tidak boleh memungut biaya sedikit pun selama mengobati pasien peserta BPJS Kesehatan. "Tidak boleh. Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun," tambahnya. (Baca juga; Donasi untuk Kebun Binatang Bandung Mulai Mengalir )
Hal itu dikeluhkan warga Bandung Ismet A saat mengantarkan istrinya berobat di salah satu rumah sakit swasta rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Bandung. Meski istrinya merupakan peserta aktif BPJS, mereka tetap dikenakan biaya penuh senilai lebih dari Rp500.000.
Menurut dia, pada Senin (4/5/2020) dia mengantarkan istrinya yang indikasi demam berdarah ke Rumah Sakit (RS) Melinda 2. Saat itu dia telah mengantongi surat rujukan dari Puskesmas Sukawarna. Jenis surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterimanya seusai mendaftar di RS Melinda 2.
Namun setelah melakukan tes laboratorium sesuai saran dokter di RS tersebut, pasien diminta membayar biaya lab web saat Rp425.000. "Anak saya tanya ke bagian billingnya, katanya memang enggak ditanggung BPJS untuk tes laboratorium," ucapnya.
Selang empat hari, istrinya pun kembali ke RS tersebut dan menjalani tes darah. Kali ini, keluarganya diminta membayar Rp95.000. Dengan terpaksa, keluarganya akhirnya membayar tagihan tersebut. Walaupun, dia cukup heran, sebagai peserta asuransi kesehatan JKN, dia masih harus membayar tagihan tersebut.
Ismet berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan yang lain karena sangat merugikan. "Istri saya kan gajinya dipotong tiap bulan untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan? Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar, apalagi di saat korona (pandemi covid-19) seperti sekarang," katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakaria menekankan, bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya lagi sedikit pun saat berobat di rumah sakit rujukan. Asalkan, alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai mekanisme yang ada. "Artinya harus ada rujukan dari puskesmas dan sesuai indikasi medis," katanya.
Dia juga memastikan semua jenis pemeriksaan laboratorium bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan biayanya 100% ditanggung oleh BPJS, selama sesuai dengan indikasi medis dan arahan dokter yang menangani. "Jadi ketika (pasien peserta BPJS) (harus bayar) ke billing dulu, itu sudah salah rumah sakit. Harusnya enggak boleh," jelasnya.
Tanggungan penuh pun, tambah Cucu, diberikan pihaknya untuk obat-obatan yang harus dikonsumsi pasien. "Obat yang sesuai formularium nasional (fornas)," katanya. (Baca juga; 6 Laboratorium di Jabar Siap Dukung Pemeriksaan Swab Test Massal )
Kalaupun obat yang ada tidak sesuai fornas, menurutnya tetap ditanggung BPJS Kesehatan asalkan memenuhi persyaratan lanjutan. "Ada pertimbangan, dan memang harus yang disetujui. Jadi ketika di apotek, asalkan ada persetujan dan indikasi medis, tetap dijamin. Pasien tak boleh diminta biaya," katanya.
Oleh karena itu, Cucu kembali menegaskan bahwa rumah sakit rekanannya tidak boleh memungut biaya sedikit pun selama mengobati pasien peserta BPJS Kesehatan. "Tidak boleh. Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun," tambahnya. (Baca juga; Donasi untuk Kebun Binatang Bandung Mulai Mengalir )
(wib)