Sengkarut BPJS Kesehatan, Pasien Berobat ke Rumah Sakit Harus Bayar Rp500.000

Minggu, 10 Mei 2020 - 14:15 WIB
loading...
Sengkarut BPJS Kesehatan,...
Sengkarut pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kembali dikeluhkan salah seorang warga Bandung. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Sengkarut pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kembali dikeluhkan salah seorang warga Bandung. Kendati telah mengantongi rujukan, pasien peserta JKN tetap dimintai biaya oleh pihak rumah sakit.

Hal itu dikeluhkan warga Bandung Ismet A saat mengantarkan istrinya berobat di salah satu rumah sakit swasta rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Bandung. Meski istrinya merupakan peserta aktif BPJS, mereka tetap dikenakan biaya penuh senilai lebih dari Rp500.000.

Menurut dia, pada Senin (4/5/2020) dia mengantarkan istrinya yang indikasi demam berdarah ke Rumah Sakit (RS) Melinda 2. Saat itu dia telah mengantongi surat rujukan dari Puskesmas Sukawarna. Jenis surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterimanya seusai mendaftar di RS Melinda 2.

Namun setelah melakukan tes laboratorium sesuai saran dokter di RS tersebut, pasien diminta membayar biaya lab web saat Rp425.000. "Anak saya tanya ke bagian billingnya, katanya memang enggak ditanggung BPJS untuk tes laboratorium," ucapnya.

Selang empat hari, istrinya pun kembali ke RS tersebut dan menjalani tes darah. Kali ini, keluarganya diminta membayar Rp95.000. Dengan terpaksa, keluarganya akhirnya membayar tagihan tersebut. Walaupun, dia cukup heran, sebagai peserta asuransi kesehatan JKN, dia masih harus membayar tagihan tersebut.

Ismet berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan yang lain karena sangat merugikan. "Istri saya kan gajinya dipotong tiap bulan untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan? Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar, apalagi di saat korona (pandemi covid-19) seperti sekarang," katanya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakaria menekankan, bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya lagi sedikit pun saat berobat di rumah sakit rujukan. Asalkan, alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai mekanisme yang ada. "Artinya harus ada rujukan dari puskesmas dan sesuai indikasi medis," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Rekomendasi
Perang dengan AS Kian...
Perang dengan AS Kian Memanas, Iran Ancam Hentikan Semua Ekspor Energi dari Timur Tengah
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA Buntut Selebrasi Pemain di Spanduk Politik
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Mulai 1 Juli, Membuat...
Mulai 1 Juli, Membuat SIM Kini Harus Memiliki BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved