Buronan Begal Motor Ditangkap Polisi saat Pulang ke Rumah

Minggu, 10 Mei 2020 - 13:26 WIB
loading...
Buronan Begal Motor...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah pelarian Indra alias Indali alias In (45) warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Buronan kasus begal motor ini akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Ardiyan, mengatakan tersangka buron selama 11 bulan usai melakukan aksi begal pada 25 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kenanga I, Lubuklinggau Utara II.

Sedangkan korbannya Ari Mulkan Aziz, kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax BG 4034 HA.

Setelah 11 bulan bersembunyi dari kejaran polisi, tersangka pulang ke rumahnya. Namun, kepulangan tersangka ini diketahui polisi.

"Akibat ulahnya pada masa lalu Indra pun dijemput petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dari rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2811 seconds (0.1#10.140)