Motif Dendam Latarbelakangi Penikaman Timses Appi-Rahman di Jakarta
Sabtu, 14 November 2020 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
"Kita tidak terkait urusan pilkada-nya tapi pidananya ada di Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya polisi menangkap lima pelaku penikaman Muharram Jaya atau Musjaya (48) saat berlangsung debat pilkada di kawasan Palmerah Jakarta.
Para tersangka yang diringkus berinisial F (40) sebagai eksekutor, MNM (50), memberi perintah eksekusi, kemudian S (51), AP (46) dan AR (39) yang berperan memantau situasi di lapangan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penusukan Timses Calon Wali Kota Makassar, Ini Motifnya
Sementara tersangka AR meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat dapat pertolongan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Saat ini keempat pelaku yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya polisi menangkap lima pelaku penikaman Muharram Jaya atau Musjaya (48) saat berlangsung debat pilkada di kawasan Palmerah Jakarta.
Para tersangka yang diringkus berinisial F (40) sebagai eksekutor, MNM (50), memberi perintah eksekusi, kemudian S (51), AP (46) dan AR (39) yang berperan memantau situasi di lapangan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penusukan Timses Calon Wali Kota Makassar, Ini Motifnya
Sementara tersangka AR meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat dapat pertolongan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Saat ini keempat pelaku yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
Lihat Juga :