Motif Dendam Latarbelakangi Penikaman Timses Appi-Rahman di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap para pelaku penikaman tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abd Ramhan Bando (Appi-Rahman). Motif pelaku diduga karena masalah dendam.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, korban dianggap telah menyinggung dan melecehkan pihak lain karena merekam suatu kejadian.
"Dampaknya video itu menimbulkan kemarahan yang lain," kata Kombes Tubagus di Jakarta, Jumat (14/11/2020).
Meski tidak menjelaskan secara rinci, namun video tersebut dianggap menjelekkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2020 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita tidak terkait urusan pilkada-nya tapi pidananya ada di Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya polisi menangkap lima pelaku penikaman Muharram Jaya atau Musjaya (48) saat berlangsung debat pilkada di kawasan Palmerah Jakarta.
Para tersangka yang diringkus berinisial F (40) sebagai eksekutor, MNM (50), memberi perintah eksekusi, kemudian S (51), AP (46) dan AR (39) yang berperan memantau situasi di lapangan.
Sementara tersangka AR meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat dapat pertolongan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Saat ini keempat pelaku yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, korban dianggap telah menyinggung dan melecehkan pihak lain karena merekam suatu kejadian.
"Dampaknya video itu menimbulkan kemarahan yang lain," kata Kombes Tubagus di Jakarta, Jumat (14/11/2020).
Meski tidak menjelaskan secara rinci, namun video tersebut dianggap menjelekkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2020 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita tidak terkait urusan pilkada-nya tapi pidananya ada di Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya polisi menangkap lima pelaku penikaman Muharram Jaya atau Musjaya (48) saat berlangsung debat pilkada di kawasan Palmerah Jakarta.
Para tersangka yang diringkus berinisial F (40) sebagai eksekutor, MNM (50), memberi perintah eksekusi, kemudian S (51), AP (46) dan AR (39) yang berperan memantau situasi di lapangan.
Sementara tersangka AR meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat dapat pertolongan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Saat ini keempat pelaku yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)