RUU Minol, DPRD Bali Sebut Berpotensi Rugikan Pariwisata

Sabtu, 14 November 2020 - 13:11 WIB
loading...
RUU Minol, DPRD Bali Sebut Berpotensi Rugikan Pariwisata
RUU Pelarangan Minuman Beralkohol (Mikol) dinilai berpotensi merugikan Bali sebagai daerah pariwisata. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Bali tegas menolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU Minol tersebut dinilai berpotensi merugikan Bali sebagai daerah pariwisata.

"Kebutuhan dan konsumsi minuman beralkohol di Bali tidak bisa dihindari karena merupakan daerah pariwisata," kata Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Kori, Sabtu (14/11/2020). (Baca juga: Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol)

Menurutnya, minol menjadi konsumsi wisawatan mancanegara saat berlibur ke Pulau Dewata. Jika RUU tersebut lolos, maka turis yang mengkonsumsi minuman beralkohol bisa dipenjarakan. (Baca juga: Suara Guguran Merapi Sering Terdengar, BPPTKG: Ada Pergerakan Magma ke Puncak)

Di Bali, juga banyak masyarakat yang mengelola industri rumahan minuman beralkohol, seperti arak dan tuak. Jika RUU itu disahkan, maka mereka terancam tidak punya pekerjaan lagi.

Selain itu, terdapat beberapa ritual keagamaan di Bali yang menggunakan minol seperti arak dan brem. "Ini harus menjadi perhatian dan ada solusi," ujar Sugawa Kori.

Politisi Partai Golkar itu meminta anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Bali berjuang menyikapi RUU tersebut. "Kita juga akan segera berkoordinasi dengan Pemda untuk menyamakan persepsi," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4042 seconds (0.1#10.140)