Mantan Napi Assimilasi Kumat Lagi, Jambret Ponsel Pengendara Motor

Minggu, 10 Mei 2020 - 12:40 WIB
loading...
Mantan Napi Assimilasi...
Polres Sibolga meringkus ZS Als L (24), mantan napi yang mendapat remisi Assimilasi Corona Virus (Covid-19), karena kembali berulah merampok Hp milik Analisa Waruhu, (20) di Jalan Raja Junjungan Lubis Sibolga, Sabtu (9/5/2020). (Foto/Ist)
A A A
SIBOLGA - Polres Sibolga meringkus ZS Als L (24), mantan napi asssimilasi dampak Corona Virus (Covid-19) yang kembali berulah menjambret ponsel milik Analisa Waruhu, (20) di Jalan Raja Junjungan Lubis Sibolga, Sabtu (9/5/2020).

Penangkapan L warga Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Huta Tonga- Tonga Sibolga itu, berawal dari laporan pengaduan dari Analisa Waruhu warga Jalan Kakap Kelurahan Panca Pinang Sibolga.

Korban mengaku ponsel miliknya dijambret tersangka saat ia berhenti mengenderai sepeda motornya di depan sebuah show room di Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menceritakan, sebelum aksi menjambret ponsel milik korban, tersangka telebih dahulu berkenalan dengan seorang laki laki bernama Bagus di Simaremare Sibolga.
(BACA JUGA: Kembali Membegal, Mantan Napi Assimilasi Mati Ditembak Polrestabes Medan)

Selanjutnya, tersangka minta tolong diantarkan dengan naik sepeda motor ke Sibolga Julu dan tersangka meminta agar ia yang mengemudikannya. Namun hal tersebut langsung ditolak Bagus, tetapi tersangka memaksakan diri hingga akhirnya tersangka yang mengemudikan sepeda motor menuju Jalan R Junjungan Lubis dan tidak ke arah Sibolga Julu l.

Setelah sampai didekat sebuah show room, tersangka melihat korban mengemudikan sepeda motor dengan membonceng anak- anak yang sedang memegang ponsel. Melihat hal tersebut, timbul niat tersangka untuk memiliki sehingga merapatkan sepeda motor yang dikemudikan kearah korban. Tersangka langsung merampas ponsel milik korban dengan tangan kirinya.

Setelah berhasil merampas tersebut, tersangka langsung tancap gas dan memberikan ponsel itu kepada Bagus, tetapi Bagus tidak mau menerimanya. Akhirnya, tersangka mengarahkan sepeda motor yang dikenderainya ke Jalan Melati Sibolga. Kemudian tersangka memberhentikan sepeda motor itu dan menyuruh Bagus untuk pulang.

"Untuk Bagus tidak cukup bukti dijadikan status tersangka. Dalam kasus ini Bagus sebagai saksi," kata Iptu R Sormin, Minggu (10/5/2020)

R Sormin mengatakan, tersangka juga sudah sempat menjual ponsel itu kepada seseorang dengan harga Rp300 ribu, tetapi belum sempat terjadi pembayaran dari seorang pembeli yang sudah diketahui polisi identitasnya. (BACA JUGA: Super Nekat, Maling Curi Motor Dinas Polri di Asrama Polsek Balata)

Selain mengamankan barang bukti, satu unit hp merk Samsung J2 warna sikver dan 1 unit R2 honda beat warna biru putih BB 3653 NM, tersangka juga sudah ditahan polisi.

Sebelumnya dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui telah dihukum sebanyak tiga kali. Kasus pertama yang menyeretnya ke penjara tahun 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 4 bulan.

Lalu kedua tahun 2017 kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 5 bulan. Dan kasus ketiga tahun 2019 dalam kasus penggelapan dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Namun bulan Maret 2020 lalu, tersangka dibebaskan sehubungan dengan assimilasi wabah Pandemi virus Corona dari Lapas Tukka. Dan bulan April 2020 kembali mengulangi tindak pidana.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)