Sadis, Gara-gara Sakit Hati Pemuda Sleman Hajar Teman hingga Tewas
Jum'at, 13 November 2020 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
"Dari informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkap satu pelaku FEY di rumahnya, Senin (9/11/2020) siang pukul 11.00 WIB. Satu pelaku lagi ASP berhasil melarikan diri, sehingga menjadi DPO," kata Suhadi saat ungkap kasus di Mapolsek Depok Timur, Sleman , Jumat (13/11/2020).
Suhadi menjelaskan dari pemeriksaan FEY dan ASP melakukan tindak penganiyaan itu karena sakit hati kepada korban. Sebab ASP merasa dikerjai korban saat berada di rumah warga Jombor, Sendangadi, Mlati, Sleman, Minggu (8/11/2020) malam. ASP kemudian memberitahukan hal tersebut kepada FEY. (Baca juga: Heboh, 'Anya Geraldine' Buka Warung Kopi, Pengunjungnya Sampai Tak Ingin Pulang )
Mendapat laporan itu FEY menelpon korban untuk datang ke rumahnya di Kentungan, untuk menyelesaikan masalah. Korban selanjutnya datang ke rumah FEY. Sesampainya di rumah FEY, korban dianiaya oleh FEY dan ASP. Yaitu dengan memukul kepala pakai helm dan melempar dengan kaleng cat serta diinjak-injak, hingga meninggal dunia.
"Mengetahui korban meninggal, oleh FEY dan ASP dengan memakai motor dibawa ke selatan lapangan Kentungan, dan untuk mengelahui ditutup pakai selimut," paparnya. FEY dan ASP dalam kasus ini dijerat pasal 338, 170, dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan yang ancaman hukumannya maskimal 15 tahun.
Suhadi menjelaskan dari pemeriksaan FEY dan ASP melakukan tindak penganiyaan itu karena sakit hati kepada korban. Sebab ASP merasa dikerjai korban saat berada di rumah warga Jombor, Sendangadi, Mlati, Sleman, Minggu (8/11/2020) malam. ASP kemudian memberitahukan hal tersebut kepada FEY. (Baca juga: Heboh, 'Anya Geraldine' Buka Warung Kopi, Pengunjungnya Sampai Tak Ingin Pulang )
Mendapat laporan itu FEY menelpon korban untuk datang ke rumahnya di Kentungan, untuk menyelesaikan masalah. Korban selanjutnya datang ke rumah FEY. Sesampainya di rumah FEY, korban dianiaya oleh FEY dan ASP. Yaitu dengan memukul kepala pakai helm dan melempar dengan kaleng cat serta diinjak-injak, hingga meninggal dunia.
"Mengetahui korban meninggal, oleh FEY dan ASP dengan memakai motor dibawa ke selatan lapangan Kentungan, dan untuk mengelahui ditutup pakai selimut," paparnya. FEY dan ASP dalam kasus ini dijerat pasal 338, 170, dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan yang ancaman hukumannya maskimal 15 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :